Bayar Zakat Di Tempat Lain. Syekh Zainuddin al-Malibary dalam Kitab Fathul Mu'in (edisi bersama Ianatut Thalibin), halaman 198 menyatakan,. Artinya, "Memindah zakat dari daerah pezakat ke wilayah lain tidak boleh menurut pendapat yg masyhur dalam Mazhab Syafi'i.". Sayyid al-Bakry ('Ianatut Thalibin, juz 2, halaman 187) mengutip pendapat Ibn 'Ujayl menuliskan bahwa ada tiga masalah tentang fatwa zakat yang menyelisihi pendapat dalam mazhab Syafi'i, di antaranya adalah tentang (kebolehan) pemindahan zakat (dari satu daerah ke daerah lainnya). قال الإمامُ ابن عُجيل رحمه الله: ثلاثُ مسائلَ يُفتى بها على غيرِ المشهورِ فى مذهب الإمامِ الشافعي، وهي......جوازُ نقل الزّكاة مِن موضِعها إلى بلدٍ آخرَ.

Artinya, "Imam Ibn 'Ujail berkata,'Ada tiga masalah yang difatwakan dalam pendapat yang tidak populer (ghair al-masyhur) dalam mazhab Imam Syafi'i, yaitu (di antaranya adalah).... kebolehan memindahkan zakat dari tempat asalnya ke daerah lainnya.". Dalam catatan pinggir "Taqrirat Syarifah" yang dicetak dalam Fathul Mu'in, beserta 'Ianatut Thalibin, Sayyid al-Bakry ditanya tentang pemindahan zakat harta dari Tanah Jawa ke Mekah dan Madinah dengan berharap pahala sedekah kepada para fakir tanah al-Haramain, beliau menjawab bahwa ada perbedaan yang banyak di antara para ulama tentang pemindahan zakat.

Zakat Fitrah Ditransfer ke Tempat Lain

Bayar Zakat Di Tempat Lain. Zakat Fitrah Ditransfer ke Tempat Lain

Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. “Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i.

Patut diingat, zakat fitrah itu disalurkan dalam bentuk makanan atau misalnya disalurkan dengan uang tetapi tetap sampai ke tangan fakir miskin dalam bentuk makanan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Disebutkan dalam hadits ini bahwa zakat fitrah adalah dengan makanan. Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Sejumlah orang mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?!

[1]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[2] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”(Lihat Al Mughni, 4: 295).

Bolehkah Mengalihkan Zakat ke Tempat Lain Jika Tak Ada Fakir

Bayar Zakat Di Tempat Lain. Bolehkah Mengalihkan Zakat ke Tempat Lain Jika Tak Ada Fakir

Menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran, ada sebuah amalan yang juga bisa dilakukan yakni membayar zakat. Saya tinggal di suatu tempat, taraf hidup masyarakatnya baik, jarang sekali ada fakir miskin yang berhak menerima zakat. Seperti yang disebutkan Abu ‘Ubaid bahwa Mu’adz datang dari Yaman setelah Rasulullah Saw meninggal dunia, Umar mengembalikannya. Umar menolaknya lebih dari satu kali meskipun Mu’adz menjelaskan bahwa tidak ada mustahik zakat yang mengambilnya.

Menurut Mazhab Hanbali: tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak Qashar shalat.

Related Posts

Leave a reply