Batas Nisab Zakat Pertanian Adalah 5 Wasaq Yang Setara Dengan. Dari dalil tersebut, kita bisa memahami bahwa zakat hasil pertanian yang masuk dalam hitungan 5 wasaq wajib ditunaikan zakatnya. 5 wasaq dalam dalil tersebut menandakan ukuran atau batas minimal hasil pertanian yang wajib ditunaikan zakatnya. Para ulama banyak mentafsirkan bahwa satu sha’ jika berbentuk beras dan gandum adalah setara dengan berat 3 kilogram. Perbedaan pendapat ini tentu perlu diwajari karena memang memiliki pendekatan akan tafsir dan makna yang berbeda.
Semoga penjelasan singkat mengenai wasaq dalam zakat pertanian ini dapat dipahami oleh sahabat.
Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq yang jika diubah kedalam satuan kilogram adalah 720 gram . Kadar zaakt yang harus dikeluarkan terbagi dua yaitu jika air yang digunakan membutuhkan biaya maka kadar zakat adalah 5% sedangkan jika air yang digunakan tidak membutuhkan biaya maka kadar zakat adalah 10% . Maka nisab hasil pertanian adalah 60 x 5 = 300 shaq.
Karena 1 shaq sama dengan 2,4 Kg maka jika 300 shaq diubah jika diubah kedalam satuan kilogram adalah 720 gram . Materi tentang istilah untuk orang yang membayar zakat dan orang yang menerima zakat, di link brainly.co.id/tugas/25085090 Materi tentang sifat yang terhindar jika seseorang membayar zakat, di link brainly.co.id/tugas/25101635# Materi tentang kaitan ibadah membayar zakat dengan rukun islam, di link brainly.co.id/tugas/17114253# Materi tentang istilah untuk batas minimal yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat, di link brainly.co.id/tugas/12452614# Materi tentang hukum seseorang yang sudah memenuhi syarat untuk membeyar zakat, di link brainly.co.id/tugas/24481967.
Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.
Firman Allah SWT: ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141).
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh semua umat muslim adalah membayar zakat. Nisab adalah suatu ukuran atau batas terendah yang ditetapkan secara syar’i untuk dijadikan pedoman ketika menentukan kewajiban seseorang dalam mengeluarkan zakatnya. Katakanlah (Muhammad): ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun (yaitu dalam emas) sampai engkau memiliki 20 dinar.
Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul (setahun hijriyah). Nisab yang ditetapkan untuk setiap hewan ternak dengan jenis onta adalah sebanyak 5 ekor.
Nisab dari hasil pertanian sendiri telah ditentukan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR.
Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia.
Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.
makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen). Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain.
Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.