Batas Minimal Wajib Zakat Mal. G. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini (jika ada) Rp. H. Harta simpanan kena zakat (F-G, jika > nisab) Rp. I. Jumlah zakat maal yang wajib dibayarkan per tahun (2,5% x H) Rp.

Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender. Nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gram emas 24 karat.

Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Batas Minimal Wajib Zakat Mal. Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.

Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.

Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Batas Minimal Wajib Zakat Mal. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Tarif dan Nisab Zakat Profesi

Batas Minimal Wajib Zakat Mal. Tarif dan Nisab Zakat Profesi

Pertanyaan itu banyak mengemuka seiring dengan rencana pemerintah yang akan memungut zakat aparatus sipil negara (ASN). Seorang profesional seperti dokter, pengacara, dan konsultan menjadi wajib zakat apabila pendapatannya mencapai nisab.

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Hal ini sebagaimana fatwa MUI yang menyebutkan "Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Jika dianalogikan dengan zakat pertanian, itu akan memberatkan muzaki (donatur) karena tarifnya adalah lima persen.

Dengan analogi tersebut, nisab zakat profesi adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2,5 persen. Kemiripian itu karena baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah. Oleh karena itu, para sahabat, tabiin, serta ulama Hanafiyah, Maliki yah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berbeda pendapat tentang syarat haul dalam zakat profesi.

Berdasarkan keterangan di atas, seorang profesional menunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal lima wasaq atau 653 kg beras (kirakira senilai Rp6,53 juta) dengan tarif sebesar 2,5 persen dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji.

Related Posts

Leave a reply