Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang. Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat. Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Mereka juga berargumentasi, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, sebagaimana tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan. Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam.

Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. Akan tetapi, jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat, dan ada hajat mendesak serta maslahat nyata untuk berzakat menggunakan uang maka diperbolehkan bertaqlid kepada mazhab Hanafi.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua

Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua

Oleh karenanya, setiap umat muslim atau muzzaki yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah ini, adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum melangsungkan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Selain Berbuka dengan yang Manis, Ternyata Ada 3 Amalan Sunah Lainnya lDianjurkan Nabi. Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh para muzzaki yakni sebesar satu sha' yang nilaninya 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau jenis makanan lainnya yang menjadi makanan pokok daerah seperti gandum, sagu, kurma, dll. Lalu, bolehkah seorang muzzaki membayar zakat fitrah berupa uang sejumlah harga dari makanan pokok setempat yang harus dibayarkan? Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, terdapat dua pendapat atas membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Baca Juga: Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu, Tiga Tahun tak Naik, Begini Alasannya. Pertama, menurut ulama madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh.

Zakat Fitrah dengan Uang dalam Pandangan Ulama

Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang. Zakat Fitrah dengan Uang dalam Pandangan Ulama

Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim ketika malam hari raya. Zakat ini dibebankan kepada setiap muslimin maupun muslimah, sudah ataupun belum baligh, kaya atau tidak.

Selama ini, syariah zakat fitrah mengharuskan pembayaran dalam bentuk bahan pangan. Ini dimaksudkan untuk membantu si miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya di saat hari raya. Seiring berjalannya waktu, pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan pokok seperti beras dirasa kurang efektif. Dikutip dari NU Online, ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang.

Tiga mazhab yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hadis di atas dijadikan rujukan pembayaran zakat harus dengan bahan pangan.

Selain itu, para ulama juga berpendapat zakat fitrah wajib atas jenis harta tertentu sehingga tidak bisa diubah wujudnya dari bahan pangan menjadi uang. Selain itu, kemaslahatan juga menjadi salah satu pertimbangan dibolehkannya penggunaan uang untuk zakat fitrah.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum.

Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Mengkaji Ulang Boleh Tidaknya Zakat Fitrah dengan Uang – STIS

Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang. Mengkaji Ulang Boleh Tidaknya Zakat Fitrah dengan Uang – STIS

Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984). Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR.

Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok. Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR.

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang (Studi Perbandingan Mazhab

Preview. Text (Membahas tentang Zakat Fitrah uang). Firdaus.pdf - Published Version. Available under License - Published VersionAvailable under License Creative Commons Attribution. Download (4MB) | Preview.

Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang. Kepatutan Zakat Fitrah Berupa Uang

Kekhawatiran mereka yang tidak memperkenankan hal ini adalah karena ditakutkan bertentangan dengan sunah Rasullah S.A.W. Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah merupakan yang secara keras menentang pergantian zakat fitrah menjadi uang.

Mencukupkan kebutuhan agar orang miskin dapat berhari raya dengan layak, menjadi lebih maslahat dan lebih lapang jika diberikan uang seharga bahan makanan pokok ketimbang memberikan makanan pokoknya karena keperluan hari raya tidak hanya berupa nasi. Penarikan kesimpulan hukum seperti ini tidak menjadi kendala karena pada dasarnya ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan jenis makanan yang tidak disebutkan di dalam hadis (makanan pokok suatu negeri) adalah hasil ijtihad atas nash, bukan nash itu sendiri. Begitu juga kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang pun adalah hasil ijtihad yang sah dan memenuhi syarat. Dari sisi inilah yang menjadikan syari’at walaupun teksnya terbatas, namun dapat beradaptasi dengan semua lingkungan dan abadi di sepanjang zaman. Imam Al-Syathibi dalam al-Muwafaqat, mengatakan ‘sesungguhnya diturunkannya syari’at bertujuan untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat’. Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor dan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang berhasil mendapatkan predikat wisudawan terbaik saat lulus.

Thesisnya yang berjudul Sharia Law of Tax Amnesty in Perspective of the South Kalimantan Muslim Economists dapat dilihat di jurnal dengan DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2220.

Related Posts

Leave a reply