Bagaimana Kalau Tidak Membayar Zakat Fitrah. SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan. Mengutip dari NU.or.id, Selasa (19/5/2020), puasa yang dijalani selama Bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah.

Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan. Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Bagaimana Kalau Tidak Membayar Zakat Fitrah. Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Zakat fitrah merupakan kewajiban tiap umat Islam pada Ramadhan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mungkin sebagian dari kita ada yang lupa membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan karena terlalu sibuk mengurusi hal lain atau entah karena faktor lain.

Lantas, jika Anda lupa membayar zakat fitrah, apa yang harus dilakukan? Penasihat untuk Mufti Mesir yang juga anggota Fatwa pada Dar al Iftaa Mesir, Syekh Dr Majdi Asyour, menjelaskan ada dua hal yang perlu dilakukan. Dia melanjutkan, zakat fitrah itu dibayarkan pada saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan suci Ramadhan. Dia menambahkan, bila lupa membayar zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya. "Artinya di sini adalah, segeralah bayar karena utang kepada Allah SWT itu harus dipenuhi. Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah juga memaparkan, orang yang lupa bayar zakat fitrah maka harus segera dilakukan meski sudah terlambat.

Tetapi dosa itu tetap ada dan tidak hilang kecuali dengan bertaubat.

Cara Bayar Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan Islam

Dalam Bulan Ramadhan, ibadah wajib yang dilakukan oleh umat muslim bukan hanya sholat dan puasa. Zakat berasal dari kata ‘zaka’, yang artinya suci, baik, bertumbuh, subur, berkembang, atau bertambah. Zakat memiliki unsur keberkahan, karena dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa orang muslim yang menunaikannya.

Selain menyucikan jiwa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu delapan asnaf mencukupkan pangannya pada saat Hari Raya. Takaran makanan pokok yang dizakatkan sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Untuk janda dan yatim-piatu tidak berhak menerima dana zakat, kecuali mereka masuk ke dalam salah satu golongan delapan asnaf. Beda ceritanya bila status janda atau yatim-piatu, tapi berasal dari keluarga yang kaya-raya, maka tidak berhak menerima zakat fitrah.

Berikut ini adalah cara membayar zakat fitrah yang sesuai dengan ketentuan Islam:. Kamu juga bisa membayar zakat fitrah secara online dan cepat di situs Dompet Dhuafa.

Apabila tidak dilaksanakan padahal mampu membayar, kita kan mendapat hukuman di hari pembalasan.

Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Bagaimana Kalau Tidak Membayar Zakat Fitrah. Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Suara.com - Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan. Namun, bagaimana bila seseorang telat membayarkan zakat fitrah tersebut? Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (14/5/2019), puasa yang dijalani selama Bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah.

Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram. "Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112). Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.

Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Kewajiban membayar zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Bulan Ramadan.

Related Posts

Leave a reply