Badan Amil Zakat Tingkat Nasional Dibentuk Oleh. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Matraman Raya No.134, Kb. Manggis, Kec.

Matraman, Jakarta 13150. Tanggal bergabung:. 7 November 2017.

BAZNAS KOTA MADIUN

Badan Amil Zakat Tingkat Nasional Dibentuk Oleh. BAZNAS KOTA MADIUN

Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Zakat harus ditasharufkan sesuai ketentuan syariat Islam, sedangkan infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya selain sesuai dengan syaiat Islam juga dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka BAZNAS KOTA MADIUN harus mempunyai Rencana Strategis dan Kebijakan Umum sebagai dokumen perencanaan jangka menengah selama 5 (lima) tahun ke depan. Secara kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional Kota Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sedangkan untuk kepengurusan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor ….. Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pembina dan Pimpinan BAZNAS Kota Madiun Masa Bakti 2016-2021. Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan ZIS sesuai ketentuan syar’i.

Badan Amil Zakat Nasional

Badan Amil Zakat Tingkat Nasional Dibentuk Oleh. Badan Amil Zakat Nasional

Badan Amil Zakat Nasional Gambaran Umum Singkatan BAZNAS Dasar hukum pendirian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Sifat Mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama Kementerian atau lembaga terkait Kementerian Agama Struktur Ketua Bambang Sudibyo Wakil Ketua Zainulbahar Noor[1] Anggota Mundzir Suparta Masdar Farid Mas'udi Ahmad Satori Ismail Emmy Hamidiyah Irsyadul Halim Nana Mintarti Machasin Nuryanto Antera Primanto Bakti Kantor pusat Jl. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat).

[2] Berikut adalah daftar BAZNAS Provinsi dan Baitul Mal di seluruh Indonesia:. BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

Saat ini BAZNAS telah membentuk 101 UPZ yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, swasta, masjid dan kantor perwakilan negara / lembaga asing.

Related Posts

Leave a reply