Badan Amil Zakat Nasional Dibentuk Oleh. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Badan Amil Zakat Nasional Gambaran Umum Singkatan BAZNAS Dasar hukum pendirian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Sifat Mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama Kementerian atau lembaga terkait Kementerian Agama Struktur Ketua Bambang Sudibyo Wakil Ketua Zainulbahar Noor[1] Anggota Mundzir Suparta Masdar Farid Mas'udi Ahmad Satori Ismail Emmy Hamidiyah Irsyadul Halim Nana Mintarti Machasin Nuryanto Antera Primanto Bakti Kantor pusat Jl. Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi terdapat pada:. Bank Negara Indonesia UPZ PT.
Taspen (Persero) UPZ AJB Bumiputera 1912 Dan Group UPZ Kementerian Kelautan & Perikanan RI UPZ BAZIS Bank BTN UPZ Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI UPZ Lembaga Administrasi Negara UPZ Waskita UPZ Kementerian Riset & Teknologi RI UPZ LAZIS Garuda Indonesia UPZ Baitul Maal Great Eastern UPZ Perum Sarana Pengembangan Usaha UPZ PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) UPZ Antara UPZ Permata Bank Syariah UPZ Masjid Imam Bonjol UPZ Yayasan Kogas Strategic Alliances UPZ BAZNAS Malaysia UPZ Baitul Maal Masjid Sunda Kelapa UPZ PT.
Sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M1), kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), pada tahun 1943, membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara terkoordinasi. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Maal di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kotamadya. 5 Tahun 1968 semakin jelas dengan lahirnya Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.7). Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 29 dan No.
Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat Na-sional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat.
Awalnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur bernama Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. Kemudian berubah nama menjadi Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Provinsi Kalimantan Timur, dan saat initelah berubah menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur diperkuat oleh dukungan Pemerintah, dengan terbitnya UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelola Zakat, kemudian disempurnakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan peraturan Pemerintah No.