Bacaan Niat Doa Zakat Fitrah. Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”.
Melansir laman NU Online, mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.
Melafalkan bacaan niat dan doa zakat fitrah sangat dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Keluarga yang dimaksudkan meliputi anak baik perempuan maupun laki-laki, dan juga istri.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala". Arab-latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala". Selain niat, iringan doa juga menjadi rangkaian yang dianjurkan dalam menunaikan zakat.
"Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun berdo'a (yang artinya), 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.'. Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a, 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.'". Itulah bacaan niat dan doa zakat fitrah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun besaran zakat fitrah di Indonesia setara dengan beras 2,5 kg.
Hal ini dikarenakan zakat fitrah boleh diwakilkan oleh anggota keluarga lain seperti ayah, ibu, suami, istri. “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Bukhori dan Muslim, dijelaskan mengenai hukum menunaikan zakat fitrah. Dalam sebuah hadits yang shahih, disebutkan bahwa ketentuan seseorang membayar zakat fitrah adalah sebesar 1 sha kurma atau gandum.
Di Indonesia sendiri, ketentuan seseorang membayar zakat fitrah adalah dengan menggunakan nasi atau beras. Orang yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah ada dua golongan, yaitu anak serta cucu dari keluarga Nabi Muhammad.
Selain itu, Allah pun menjamin bagi setiap orang muslim yang mendirikan sholat serta menunaikan zakat, maka ia akan masuk surga.
Niat atas orang yang hilang ingatan maupun anak kecil bisa diwakili oleh walinya," bunyi keterangan dalam buku tersebut. Namun, alangkah baiknya bila membaca niat sesuai dengan yang ditentukan seperti dikutip dari buku Modul Fikih Ibadah oleh Rosidin. Orang tua boleh meniatkan zakat fitrah untuk anaknya yang masih kecil atau belum baligh.
Bila masih memiliki kelebihan rezeki, disunahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk para pembantu, pegawai, atau keluarga besarnya. Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.". Rasulullah SAW sendiri dalam haditsnya menganjurkan untuk mendoakan seseorang yang telah memberi zakat fitrah sebagai ucapan terima kasih. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Sebagai bentuk menunaikan kewajiban, sudah sepatutnya dilakukan dengan cara yang tepat termasuk seperti, membaca doa zakat fitrah saat berniat menyerahkannya.
Selain menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, umat Islam dengan golongan mampu sudah wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah. Berzakat merupakan bentuk kepedulian pada yang kurang mampu dan bertujuan supaya mereka dapat merasakan hari kemenangan Idulfitri.
Akan tetapi, harus dilakukan dengan niat yang ikhlas serta memanjatkan doa zakat fitrah. Foto: CNN Indonesia/Adhi WicaksonoIlustrasi besaran zakat fitrah dapat diukur dalam beras atau bentuk uang. Selain itu, para ulama juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sak gandum, kurma, atau beras.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya dengan jelas) fardu karena Allah Ta'ala.".
Liputan6.com, Jatim- Selain salat dan puasa, umat Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Melansir laman resmi Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan dan awal Syawal sebelum menjalankan salat sunah Idul Fitri.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk melakukan zakat fitrah dan hukumnya adalah wajib. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). Zakat fitrah tidak harus dengan kurma atau gandum, tapi juga bisa dengan makanan atau kebutuhan pokok lainnya. Galibnya di Indonesia zakat fitrah dengan beras. Pemberian zakat fitrah tidak ke sembarang orang. Zakat fitrah tidak hanya untuk menyucikan diri, tapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Dengan zakat fitrah, umat Islam bisa berbagi dan menolong orang lain di sekitarnya. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bisnis.com, JAKARTA - Selain menjalankan puasa, ibadah lain yang wajib dilakukan saat bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Sebagaimana dikemukakan dalam ayat Al-Quran, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu:.
Beragama Islam Merdeka (bukan hamba sahaya) Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya). Seperti ibadah pada umummnya, niat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Niat zakat fitrah ternyata bisa diucapkan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang yang diwakilkan. Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”.
Dan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri adalah membayar zakat fitrah. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslimin dan muslimat, termasuk tentu saja seluruh anggota keluarga. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ. Yang paling pokok adalah terbesitnya dalam hati bahwa dia benar-benar bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah.