Ayat Yang Berbicara Tentang Hukum Zakat. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT.

Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat. Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya.

Hal itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Imam Muslim meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas menerimanya.

Zakat dan Transformasi Konsep Sedekah – Badan Amil Zakat

Ayat Yang Berbicara Tentang Hukum Zakat. Zakat dan Transformasi Konsep Sedekah – Badan Amil Zakat

H.M. Rasjidi dalam buku kecil “Hari Depan Peradaban Manusia” (Serial Media Da’wah no 37) menyebutkan zakat adalah suatu revolusi sosial. Tetapi Islam melakukan transformasi makna terhadap perbuatan menyantuni orang miskin, yaitu tidak sebatas bersifat charity saja.

Kisah menarik ketika Imam Syafi’i jatuh sakit yang membawa wafatnya di Mesir meninggalkan pesan bila ia wafat jenaz- ahnya dimandikan oleh seseorang (disebut namanya). Pada hari wafatnya mujtahid fiqih terkemuka itu tahun 204 H (820 M) usai penyelenggaraan jenazah orang yang diwasiatkan memandikan meminta buku catatan pribadi Imam Syafi’i.

Islam mengajarkan harta adalah milik Allah, sedangkan manusia sebagai pemegang amanah diberi kebebasan dalam memiliki dan memanfaatkan hartanya sebatas yang direstui syara’. Tidak ada agama selain Islam yang mengajarkan bahwa harta milik perorangan merupakan sumber kehidupan bagi anggota masyarakat lainnya.

Perintah zakat

Ayat Yang Berbicara Tentang Hukum Zakat. Perintah zakat

Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Begitu pula dalam hadis ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadis dari Ibnu Umar r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”. Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun.

Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a., ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Kabah. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya.

Related Posts

Leave a reply