Ayat Tentang Zakat Nu Online. بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه). “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti.

(Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi , Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 - 271). Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah ( ta’abbudi ) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji. Namun, mengingat zakat juga mempunyai sisi ta’abbudi , maka hal ini akan menjadi catatan besar yang menyebabkan zakat yang dikeluarkan tidak sah.

Makna Perintah Zakat Bergandengan dengan Perintah Shalat

Khutbah I. الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ جَعَلَ الأَمْوَالَ عَوْنًا للمُؤْمِن على أمورِ دِيْنِه وَدُنْيَاه، سبحانه من إله أَعْطَى الكَثِيْر كرَمًا منه وإِحْسَانًا، وفَرَضَ الزّكاة عَلى عِبَادِهِ ابْتِلَاءً وامْتِحَانًا، وَلُطْفًا بِالمُؤمِنِيْن وامْتِنَانًا، أحْمَدُه سبحانه على نِعَمِهِ.

as’adakumullâh. Tentang karunia berupa kekayaan, Allah melalui ajaran Islam mengajarkan manusia untuk tidak hanya menerima tapi juga memberi, tak hanya memperoleh tapi juga membagikannya.

Setiap umat Islam yang mampu wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan.

Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS.

Dengan bahasa lain, umat Islam yang baik adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial.Sayangnya, rata-rata tingkat kesadaran untuk berzakat seringkali lebih rendah daripada kesadaran untuk menunaikan shalat. Sebagian kecil harta tersebut selayak kotoran yang bisa jadi menodai keberkahan seluruh harta benda, menjalarkan penyakit tamak, atau menimbulkan keresahan dirinya sendiri dan orang lain.Jamaah shalat Jum’atZakat, juga infak, sedekah, dan sejenisnya merupakan ibadah yang utama dalam Islam, terlebih dilaksanakan pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Banyak orang yang menjadikan bulan ini sebagai bulan zakat dan sedekah, kendati pun tak semestinya zakat dan sedekah selalu dikaitkan dengan Ramadhan. Makna-maknanya antara lain istiqamah (bersikap jujur dan konsekuen), cepat, pelaksanaan secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana, dan lain-lain.Jika makna-makna yang dikandung oleh kata tersebut dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban tersebut.

Keempat, mereka yang melakukan petunjuk-petunjuk ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana.Kalau makna-makna di atas diperhatikan dan dihayati dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti "menyucikan" dan "mengembangkan" jiwa dan harta benda pelaku kewajiban ini.Kesucian jiwa melahirkan ketenangan batin, bukan hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi pemberinya.

Ulasan tentang Zakat Fitrah

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.<>Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.1. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah.

Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar'i.6.

Zakat untuk Pemberdayaan dan Zakat Profesi

Ayat Tentang Zakat Nu Online. Zakat untuk Pemberdayaan dan Zakat Profesi

Al-Qur'an dalam surat At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa zakat harus di berikan kepada asnaf delapan, yaitu faqir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang punya hutang, ibnu sabil dan sabilillah). Hal ini seolah bertentangan dengan ketentuan Surat At-Taubah ayat 60 di atas, padahal tidak demikian.

Dasar hukum zakat profesi, para ulama berbeda pendapat tentang dasar hukum zakat profesi. Ada yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja), dan ada pula yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah qiyas (dianalogikan) kepada zakat pertanian dan buah-buahan.Tapi pendapat yang pertama adalah lebih tepat karena lebih sesuai dengan realita dengan dalil sebagai berikut:Firman Allah:. Perlu dicatat, bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya (selain amil) dan orang yang kuat dan sehat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:“Tidaklah shadaqah (zakat) itu dihalalkan bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang sehat dan kuat” (HR.

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Non-Muslim?

Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi). و ) الخامس (لا تصح للكافر) لخبر الصحيحين صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، نعم الكيال والحمال والحافظ ونحوهم يجوز كونهم كفارا مستأجرين من سهم العامل لأن ذلك أجرة لا زكاة .

Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat.” (Syekh al-Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairami , juz 6, halaman 394). Ayat tersebut tidak membedakan fakir yang Muslim dan non-Muslim, kecuali dalam masalah zakat mal, karena ada larangan khusus dalam haditsnya sahabat Mu’adz, yang kedudukannya men-takhsish ayat ini. Alasan lainnya, memberikan zakat kepada kafir dzimmi yang fakir adalah termasuk mendatangkan kebaikan kepada mereka, dan hal tersebut bukan merupakan larangan dalam syari’at. Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Ayat ini tidak membedakan status agama miskin, kecuali kafir harbi yang ada larangan khusus sehingga pemberian zakat tidak menolong mereka untuk memerangi kita. Dalam pandangan mazhab Hanbali ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan.

Pemberian zakat kepada non-Muslim dengan ketentuan di atas diambilkan dari bagian muallaf qulubuhum. Pertama, orang yang diharapkan keislamannya, maka diberikan zakat agar niatnya memeluk islam kuat dan dapat mencondongkan hatinya untuk memeluk islam, sesungguhnya Nabi saat pembebasan kota Mekah memberikan jaminan keamanan kepada Shofwan bin Umayyah, dan Shofwan menguji Nabi selama empat bulan untuk melihat sikap beliau dan keluar bersama Nabi di perang Hunain. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu kelompok datang kepada Nabi, bila Nabi memberi mereka, maka mereka memuji islam dan berkata, ini adalah agama yang baik. وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة.

“Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu , juz 3, halaman 310).

Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Di sini akan dijelaskan ancaman dan resiko yang besar pula bagi orang yang tidak mau membayar zakat. "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS.

Di antara siksaan pedih tersebut adalah tubuh orang yang tidak mau membayar zakat akan disulut dengan batu-batu dan besi yang dipanaskan di dalam neraka jahanam. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan disulut hingga keluar dari lambungnya, dan tengkuk mereka dicos hingga keluar dari keningnya’.” (HR. Itulah sebagian ancaman dan hukuman bagi orang-orang yang wajib membayar zakat namun tidak mau membayarnya. “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab , Mesir, al-Muniriyah, cetakan kedua, 2003, jilid V, halaman 331).

Related Posts

Leave a reply