Ayat Alquran Tentang Wajib Zakat. Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Menegakkan shalat Membayar zakat Menjalankan puasa ramadhan dan Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan.".

"Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau berpesan: "Hai Muadz, engkau hendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula yang harus engkau lakukan adalah:. Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya;. Sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah".

Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma. Seseorang tidak diwajibkan berzakat selama ia belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya.

Kebutuhan pokok yang dimaksud itu meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal. Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasi hutang-hutang maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Surat At Taubah Ayat 103 Menjelaskan Tentang Zakat, Berikut

Ayat Alquran Tentang Wajib Zakat. Surat At Taubah Ayat 103 Menjelaskan Tentang Zakat, Berikut

Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT.

Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat. Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya. Hal itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.

Imam Muslim meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas menerimanya.

Perintah Zakat dalam Al Qur'an – LAZISMU KUDUS

Ayat Alquran Tentang Wajib Zakat. Perintah Zakat dalam Al Qur'an – LAZISMU KUDUS

Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya. Begitu pula dalam hadis ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadis dari Ibnu Umar r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”. Begitu juga dalam sabda Nabi SAW ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, “Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan salat), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”.

Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”.

Kita sudah paham bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Ini peringatan Allah dalam Quran Surat At Taubah: 34-35, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Q.S.

Sahabat yang budiman, di dalam beberapa hadis juga disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat.

KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT PROFESI

Ayat Alquran Tentang Wajib Zakat. KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT PROFESI

Dari ayat Al Quran di atas, para ulama menetapkan adanya kewajiban mengeluarkan zakat profesi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Adapun mengenai waktu pembayaran zakatnya, seorang ulama terkemuka asal Mesir, Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fiqh Islam Dan Dalil-Dalilnya) menjelaskan bahwa zakat profesi boleh dikeluarkan sekali setahun.

Related Posts

Leave a reply