Ayat Al Quran Berkaitan Zakat. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103. Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Tafsir Menurut Kemenag. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT.
Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat. Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan tentang perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan diri melalui zakat tersebut.
Menurut Ibnu Abbas, doa tersebut menjadi rahmat untuk mereka.
AKURAT.CO, Unik memang, bahwa dalam Al-Qur'an perintah salat selalu dibarengkan dengan perintah melakukan zakat. Ayat Kedua,.
Artinya: "Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah kepada selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.
Baca Juga: Akui Kewalahan Layani Atta Halilintar, Aurel Hermasnyah Ungkap Sang Suami Sering Konsumsi Tauge. Berikut adalah ayat-ayat Al Quran tentang anjuran zakat beserta artinya, seperti kutip PORTAL JEMBER dari laman tafsirweb.com, diantaranya:.
Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Begitu pula dalam hadis ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadis dari Ibnu Umar r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a., ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Kabah.
Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya.