Arti Dari Zakat Menurut Agama. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Badan Amil Zakat Nasional

Arti Dari Zakat Menurut Agama. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Arti Dari Zakat Menurut Agama. Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.

Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat.

Kajian filsafat agama tentang makna zakat menurut Yusuf Qardawi

Sebagaimana pelaksanaan ibadah zakat, salah satu rukun dalam Islam ini disadari maupun tidak, justru menjadi ruang terciptanya perbedaan kelas sosial, dan media pengungkapan perwatakan seseorang dalam ruang sosialnya. Filafat merupakan metode berfikir komprehensif terhadap segala hal dan persoalan hidup. Kegitan filsafat adalah merefleksi segala hal, tidak terkecuali mengkaji ulang ajaran sebuah agama, yang telah dianggap selesai. Sebagai study filsafat, maka tesis ini dengan telaah interpretasi merupakan penyingkapan sesuatu yang esensial dan prinsip, agar memperoleh pandangan dan pemahaman yang mendalam, serta mendasar semata-mata mencapai konsistensi. Inilah kajian filsafat guna melakukan penyegaran iman sekaligus memperkaya khazanah keilmuan dan pemikiran Islam. Secara ontologi, agama dengan eskatologi-nya menunjukkan sisi ruang yang bukan lagi memungkinkan, akan tetapi telah menjadi bagian bagi unsur filsafat.

Sedang zakat harta (zakat mal), berdasarkan ukuran, sasaran serta waktu pelaksanaannya, sebagaimana dalam sumber hukumnya yang diakui samar dan masih memiliki makna umum, dirasa sangat situasional, kondisional, dan syarat interpretasi. Religious tenet which its essence keeps philosophical values from the first entity just has an ordinary sense or it becomes a moment of appearance of some practices which tend to be counterproductive.

As an implementation of religious services, zakat, as one of five pillars of Islam either considered or not; it just exactly creates social class differences, and also as one’s characteristic media of expression in his or her society. Through philosophy trilogy: ontology, epistemology, and axiology, the writer of this thesis will reinterpret zakat, to find a focus of its fundamental meaning.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Arti Dari Zakat Menurut Agama. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Related Posts

Leave a reply