Aplikasi Perhitungan Zakat Berbasis Web. Aplikasi Pengolahan Zakat Online Berbasis Web Baznas Depok. Muhamad Ramadan, Rafi Muhammad, Fabsa Adi Riansyah.
Selain untuk menyucikan harta dan diri orang yang berzakat, juga untuk membantu orang yang kurang mampu dengan menerima zakat tersebut. Mengingat potensi zakat sangat besar sekali maka perlu dikelola dengan baik. Dengan latar belakang tersebut, penulis membuat aplikasi pengelolaan zakat online berbasis web BAZNAS depok sebagai alternatif untuk memudahkan proses perhitungan zakat yang harus dikeluarkan/dibayarkan. Aplikasi pengelolahan zakat online berbasis web BAZNAS Depok tersebut dibangun menggunakan PHP sebagai server web dan MySQL sebagai basis data.
Pengertian Zakat Zakat dari segi istilah syara’ ialah : "Mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam". Zakat ialah "nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin, dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagai kebaikan".
Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap - tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih, dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya, maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2½ % atau seperempat puluhnya.
Jenis Hasil Bumi :
Jumlah Wajib Zakat : Orang Harga Beras Saat Ini : Rp. Hasil Hitung Zakat Harta Uang Harga Emas Saat Ini : Rp.