Apakah Zakat Penghasilan Boleh Berupa Barang. TRIBUNNEWS.COM - Seorang PNS bertanya di rubrik interaktif Ramadan Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network) menanyakan tentang zakat profesi. Bolehkah dikeluarkan dalam bentuk barang, namun tidak mengurangi jumlah dananya? Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatthab r.a. yang berkata kepada Hammas, "Bayarlah zakat hartamu!". Hammas menjawab, "Saya hanya memiliki beberapa buah kantong kulit.".
Pendapat ini lebih berguna bagi kaum fakir supaya mereka dapat memenuhi hajat hidupnya yang bermacam-macam. Menurut pendapat Syekh Yusuf Qardhawi, bahwa membayar zakat dengan menggunakan uang adalah yang lebih sesuai untuk kondisi zaman sekarang, karena lebih memudahkan kaum muslimin dalam pembayaran zakat dan lebih mudah dalam perhitungannya.apabila ingin menyalurkannya dalam bentuk barang, perlu dipikirkan belum tentu barang yang disalurkan kepada mereka adalah barang yang mereka butuhkan.
walaupun dengan barang tiada masalah sebatas sangat dibutuhkan oleh mustahik.
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”, setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama.
Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain.
Apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat.
Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Zakat tersebut selayaknya diberikan kepada masyarakat fakir, miskin, dan kurang mampu.
Alih-alih hal tersebut bertujuan untuk memudahkan atau memenuhi kebutuhan si penerima zakat. Tapi apakah zakat yang dikeluarkan itu sah? Bagaimana hukumnya dalam pandangan islam apabila membelanjakan uang zakat? Melansir tayangan YouTube Al Bahjah TV (19/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasannya.
Buya Yahya mengatakan, bahwa zakat itu sebenarnya bukan milik kita. "Zakat itu bukan milikmu," kata Buya Yahya.
Oleh karena itu,kalau kita lagi susah dan kesulitan keuangan maka bershodaqohlah atau berinfaqlah.InsyaAlloh akan datang kemudahan dan rizki dari tempat yang tidak diduga sebelumnya (money come automatically).Demikian pula dengan shodaqoh dan infaq akan bisa menolak bala’,kesusahan maupun penyakit.Dan ada banyak cerita yang dialami banyak orang yang menunjukkan kebenaran ilahy bahwa penyembuhan berbagai penyakit dengan terapi shodaqoh atau infaq.Jika anak panas tiba-tiba atau opname di rumah sakit atau istri akan melahirkan,segeralah berinfaq insyaAlloh sembuh!.Ini kalau kita meyakini sabda nabi saw ;Fa dawuu mardlokum bis shodaqoh,berobatlah sakit kalian dengan shodaqoh.Sebab,pada prinsipnya kalau seseorang dalam hidupnya banyak menolong dan meringankan beban hidup orang lain maka dia akan mendapatkan buahnya dengan banyak ditolong langsung oleh Alloh atau lewat orang lain dikala dia kesulitan.Karena siapapun yang senang berinfaq atau bershodaqoh disaat senang maupun susah pasti Alloh akan menolongnya baik di saat senang maupun susah.Wallohu fi ‘aunil ‘abdi ma kaanal ‘abdu fi ‘auni akhihi,Alloh selalu menolong seorang hamba selama hamba banyak menolong saudaranya.Dan dalam hadis yang lain Rosululloh SAW juga bersabda :”Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan(mu’sirin),maka Alloh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akherat”. InsyaAlloh akan banyak teman datang membawa rezqi kepada anda.Dan kalau anda ingin terbebas dari bala’dan penyakit ,beshodaqolah!!
artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya. Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%. Saham dan obligasi maupun sertifikat bank merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang (an-nama’).Oleh karena itu jika sudah lebih nishobnya,wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (dengan nishob sama dengan emas) dari nilai kumulatif riil,bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan dibayarkan tiap tahun.
Di sini jumhur ulama yang merupakan pendapat resmi madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak membolehkan mengganti harta penyaluran zakat dari aslinya atau dengan kata lain membayarkan senilai. Tapi ada beberapa kondisi yang menuntut muzakki maupun wakilnya dari kalangan relawan atau lembaga kemanusiaan terpaksa membelikan barang keperluan mendesak.
Misalnya dalam kasus mustahiq itu gila, lemah akal, boros, tak mampu bertindak, yang bila diberikan sejumlah uang ditakutkan dia akan mempermainkannya. س: نحب أن نستوضح من سماحتكم عن موضوع صرف مبالغ من الزكاة لشراء مواد غذائية منوعة وعينية كالبطانيات والملابس وصرفها لبعض الجهات الإسلامية الفقيرة مثل السودان وأفريقيا والمجاهدين الأفغان خاصة في الحالات التي لا تتوفر المواد الغذائية بأسعار معقولة في تلك البلدان أو تكاد تكون معدومة فيها كلية، وإن توفرت فيها فهي بأسعار مضاعفة عن الأسعار التي تصلهم بها لو أرسلت عينا.. نرجو إفادتنا جزاكم الله خيرا بما ترونه حيال ذلك.
Kami ingin minta nasehat dari antum sekalian tentang membelanjakan uang zakat dengan bahan makanan dan barang-barang kebutuhan seperti pakaian lalu membagikannya ke beberapa kawasan negeri muslim yang faqir seperti Sudan, Afrika dan Mujahidin Afghanistan, terutama dalam kondisi bahan tersebut tidak tersedia di sana dengan harga yang masuk akal.