Apakah Zakat Penghasilan Bisa Diberikan Ke Orang Tua. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah tapi fakir?

Dan bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir? Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki.

Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin, karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah,. Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin sementara hidupnya berkecukupan.

Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua?

Pertanyaan saya, apakah 2,5% tadi apabila diberikan ke orang tua apa terhitung zakat atau shodaqoh saja? Dengan mengacu kepada definisi di atas maka harta-benda yang wajib dizakati (mal zakawi) merupakan harta tertentu, seperti pertanian, emas-perak, perdangan, dan termasuk juga penghasilan. Dari sini saja kita sudah dapat memahami bahwa seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tua. Dengan demikian, pada dasarnya memberikan zakat kepada kedua orang tua hukumnya tidak diperbolehkan. Dalam hal ini menurut Ibn al-Mundzir bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua ketika dalam kondisi dimana si pemberi zakat harus dipaksa untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Dalam kondisi yang seperti ini jika seorang anak memberikan zakatnya kepada orang tua, maka menjadikan mereka tidak membutuhkan nafkah darinya serta gugurnya kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tua.

Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua. Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka.

Dan sebagai pengingat dari kami, berbuat baiklah kepada kedua orang tua karena merupakan sebuah kewajiban. Dan jangan pernah mengungkit-ungkit pemberian kita kepada orang tua, karena itu akan menyakitkan hati mereka.

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Mertua? Ini Hukum Zakat Kepada

Apakah Zakat Penghasilan Bisa Diberikan Ke Orang Tua. Bolehkah Zakat Diberikan kepada Mertua? Ini Hukum Zakat Kepada

PORTAL JEMBER - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib di bulan Ramadhan. Maksud dari kata mampu ini adalah ia telah mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya.

Baca Juga: 4 Bahaya Kesehatan Apabila Terbiasa Makan Satu Kali Sehari, Salah Satunya Kemampuan Otak akan Menurun. Begitu pula dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadhan.

Selain itu, apakah orang tua dapat menerima zakat dari anaknya? Baca Juga: 10 Kesalahan Berwudhu yang Bisa Membatalkan Sholat, Salah Satunya adalah Tidak Membaca Basmalah. Dikutip Portal Jember dari laman Baitul Mal Aceh, menurut ulama fikih orang tua berada di bawah tanggungan anaknya. Dengan begitu orang tua atau mertua tidak berhak mendapatkan zakat dari harta anak-anaknya.

Siapakah Orang Yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan?

Nah, tahukah kita siapa saja yang berhak untuk menerimanya? Zakat penghasilan juga ada ketentuan dan syarat bagi yang hendak menerimanya, tak bisa diberikan kepada sembarang orang. Kak, terkait golongan penerima zakat telah diatur oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Quran yang Artinya : “Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS.

Fakir adalah orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Sekalipun ada, harta yang mereka miliki tak mencapai setengah dari kebutuhan sehari-harinya.

Akan tetapi, golongan ini hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari. Secara khusus amil merupakan pengurus yang mengelola dan juga menyalurkan dalam pembagian zakat. Golongan ini adalah budak yang dikenal pada masa Rasulullah, nah pada zaman itu banyak budak yang berkeinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka. Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah Ta’ala.

Tapi ingat bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat kepada Allah.

Related Posts

Leave a reply