Apakah Zakat Mal Dananya Boleh Digunakan Untuk Membangun Masjid. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat memang bukan sekadar kewajiban agama yang harus dipenuhi umat Islam. Melalui UPZ, ucap Bambang, secara resmi dana zakat yang terhimpun bisa langsung disetorkan ke BAZNAS untuk sekaligus mendapat audit dari Kementerian Agama. Dengan begitu, dia merasa, pengumpulan, peruntukan, sampai proses penyaluran sekalipun dapat dipantau langsung masyarakat, sehingga dana itu bisa lebih jelas dan tepat guna. Dari riset yang dilakukan BAZNAS, IPB, dan IRTI-IDB pada 2011, potensi zakat di Indonesia diperkirakan sudah mencapai angka Rp 217 triliun. Namun, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011-2014 yang di atas 5,02, melalui ekstrapolasi potensi zakat pada 2014, ternyata meningkat dan sudah mencapai angkat Rp 273 triliun.

Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Apakah Zakat Mal Dananya Boleh Digunakan Untuk Membangun Masjid. Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Apakah Zakat Maal dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan lain terkait dengan dakwah? Zakat pada prinsipnya adalah diperuntukkan bagi para asnaf yang jumlah 8, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan Ibnu sabil.

Para ulama sepakat bahwa prioritas dalam distribusi adalah fakir dan miskin, dengan pertimbangan merekalah yang lebih membutuhkan. Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya.

- Sebagian ulama memahami bahwa makna fi sabilillah adalah untuk membiayai kebutuhan perang di jalan Allah. - Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya.

Bolehkah Membangun RS dan Sekolah dengan Dana Zakat

Apakah Zakat Mal Dananya Boleh Digunakan Untuk Membangun Masjid. Bolehkah Membangun RS dan Sekolah dengan Dana Zakat

8 golongan penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan di dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Namun, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarufkan (dikelola) guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum). Apakah pembangunan lembaga pendidikan dan rumah sakit termasuk di dalamnya?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda kilk ulasan di bawah ini.

Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Assalamualaikum, Pak saya mau tanya, zakat itu hitungannya pertahun atau perbulan. Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami.

Untuk Pembagian Hak dana Zakat, Allah berfirman ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid.

Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat. Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan.

Pertama, dengan melakukan penelusuran induktif (istiqra`) pada ayat-ayat Alquran terkait, dapat disimpulkan kata “fi sabilillah” jika dihubungkan kata infaq (pembelanjaan harta) atau yang semakna, pada dasarnya mempunyai arti khusus, yaitu jihad fi sabilillah, kecuali jika redaksi ayat bermakna umum, maka “fi sabilillah” berarti umum. Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang.

Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Kewajiban Masjid Berbadan Hukum Agar Bisa Memperoleh Dana

Apakah Zakat Mal Dananya Boleh Digunakan Untuk Membangun Masjid. Kewajiban Masjid Berbadan Hukum Agar Bisa Memperoleh Dana

Oleh karena itu, jika suatu badan, lembaga, atau organisasi ingin memperoleh hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka statusnya harus berbadan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang tepat untuk masjid adalah yayasan karena badan hukum yayasan ini terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Hal senada juga disampaikan dalam artikel Ajukan Dana Hibah, Masjid Kini Harus Berbadan Hukum yang kami akses dari laman media Republika dimana Panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana Bansos karena tidak memiliki status sebagai badan hukum. Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan hal itu mengacu pada ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum mengacu pada Pasal 298 ayat (5) UU 23/2014. Karena yayasan adalah badan hukum diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Masih bersumber dari artikel yang sama, untuk berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta (penyertaan saham) dalam suatu badan usaha yang biasanya berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu.

Related Posts

Leave a reply