Apakah Zakat Mal Bisa Diberikan Kepada Saudara Kandung. Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat. Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya.
Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala. 🔍 Hadits Tentang Hidayah, Dunia Yang Fana, Bahaya Penyakit Hati, Hidup Islam, Bin Baz Jogja.
KABAR LUMAJANG - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, setiap orang akan mempersiapkan zakat fitrah. Seperti yang diketahui, bahwa zakat fitrah dan zakat mal harus diberikan kepada para fakir miskin, baik janda maupun anak yatim. Namun, terdapat sebagian orang yang memberikan zakat fitrah dan zakat mal kepada saudara kandung, mertua maupun pembantu.
Hal ini juga banyak dipertanyakan oleh umat muslim, apakah boleh dan sah? Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural. Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di Rumah Sakit, Ternyata Ini Penyakit yang Dideritanya. Untuk itu KabarLumajang.com akan mengulas masalah zakat fitrah dan zakat mal yang diberikan kepada orang terdekat ini, yang dirilis dari kanal YouTube Al Mu'allim Center dalam video yang berjudul Memberi Zakat Pada Mertua - Saudara Kandung - Pembantu - Boleh atau Tidak?
Perlu diketahui, Zakat mal atau zakat harta maupun zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah diberikan kepada diri sendiri dan kepada orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggung kewajiban seperti istri, anak dan cucu hingga ke bawah dan kedua orangtua kandungnya sendiri serta kakek neneknya sendiri hingga ke atas. Akan tetapi dengan syarat, yaitu orang yang menerima zakat fitrah dan zakat mal bukan dari dzurriyah Nabi SAW dan bukan dari dzurriyah Bani Hasyim.
Oleh sebab itu, boleh dan sah apabila zakat tersebut diberikan kepada mertuanya, dari semua istrinya, misalnya memiliki 4 istri, maka semua mertua dari 4 istri tersebut boleh menerima zakat fitrah maupun zakat mal.
Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab. Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:. Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat. Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.
Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal.
Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.
Zakat bisa diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat ya Ma. Yang pertama, saudara termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Yang kedua, saudara tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi atau seperti seorang wanita yang belum menikah, tetapi tidak memberi nafkah orang tua.
MEDIANEKITA.COM - Sobat medianekita.com, pada kesempatan ini kami akan mengulas mengenai persoalan seputar zakat fitrah. Baca Juga: DPD BKPRMI Kab cirebon Tancap Gas!
Nah, yang menjadi persoalan adalah, apakah boleh kita memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung kita yang miskin? Kemudian, apakah sah jika zakat fitrah hanya diberikan kepada satu orang saja?
Dikutip dari Lembaga Bahtsul Masail NU, berikut ulasan lengkapnya! Hukum memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung yang miskin itu diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab I'anathut Thalibin Juz 2 halaman 359 sebagai berikut:.
Baca Juga: Tidak Boleh Sembarangan, Inilah Waktu yang Tepat Untuk Melafalkan Niat Zakat Fitrah Beserta Do'anya!