Apakah Zakat Boleh Diberikan Kepada Anak Yatim. Salah satu buktinya adalah diangkatnya derajat orang yang merawat dan menanggung kebutuhan anak yatim. Memang jika melihat konteks zaman dahulu, anak yatim tidak berhak menerima zakat, sebab mereka mendapat bagian khusus dari harta rampasan perang (ghanimah) sehingga kebutuhan-kebutuhannya dapat tercukupi. Namun, di zaman sekarang, harta rampasan perang sudah tidak ada lagi, terlebih mengalirkan harta rampasan untuk penyaluran kebutuhan anak yatim, sehingga anak yatim yang tidak tercukupi kebutuhan-kebutuhannya berhak menerima zakat.

“Cabang permasalahan, anak kecil ketika tidak ada orang yang menafkahinya, maka menurut sebagian pendapat (yang lemah) ia tidak boleh diberi zakat, karena sudah tercukupi dengan anggaran dana untuk anak yatim dari harta ghanimah (rampasan). Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya, sebab terkadang tidak ada yang menafkahi anak kecil kecuali dia, dan terkadang pula anak kecil tersebut tidak mendapatkan bagian anggaran dana untuk anak-anak yatim, karena orang tuanya miskin.

Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih. Sedangkan dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu diperinci sesuai dengan ketentuan di atas. Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka.

Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Anak Yatim dari Kerabat

Donasiberkah.id – Sahabat Dermawan, mengenai perihal masalah zakat yang kita keluarkan kepada anak yatim apakah boleh atau tidak? Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” Yuk kita simak artikel Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Anak Yatim dari Kerabat Sendiri ?

Sahabat mengenai hukum zakat sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman : : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Jadi, yang menyebabkan anak yatim mendapatkan hak zakat bukan karena masalah dia sebagai anak yatim, akan tetapi sebagai orang miskin atau fakir. Terkait dengan masalah zakat kepada anak yatim, seorang Ulama yakni Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, “anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Sahabat, jika anak yatim tersebut memenuhi persyaratan dari 8 golongan yang sudah dijelaskan di atas, maka anak yatim berhak untuk mendapatkan zakat kita Kak.

Di karenakan tidak ada lagi yang memenuhi kebutuhan mereka.

Zakat Penghasilan untuk Yatim dan Janda, Bagaimanakah

Inilah artikel mengenai zakat penghasilan untuk yatim dan janda, bagaimana hukumnya?, yuk kita simak. Anda bisa menyerahkannya kepada lembaga amil zakat seperti di Laznas Griya Yatim & Dhuafa.

Cara penyerahan ke lembaga amil itu bisa dilakukan lewat Kitabisa, Donasiberkah, Gojek, Shopee, Lazada. Kak, selanjutnya Laznas Griya Yatim & Dhuafa akan menyalurkan zakat tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan.

Bahkan, tak jarang, penerima zakat penghasilan yang Anda keluarkan adalah saudara atau kerabat sendiri. dalam hal ini, para ulama memperbolehkan pemberian zakat kepada saudara atau kerabat. Saudara atau kerabat tersebut termasuk di dalam golongan yang wajib untuk menerima zakat.

Nah golongan penerima zakat tersebut yakni fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), mualaf, fisabilillah, hamba sahaya, ibnu sabil, dan amil. Kak, dalam hal ini para ulama memperbolehkan untuk pemberian zakat yang ditujukan kepada saudara, paman, bibi, atau kerabat dekat lainnya.

Apakah Yatim Berhak Diberikan Zakat?

Apakah Zakat Boleh Diberikan Kepada Anak Yatim. Apakah Yatim Berhak Diberikan Zakat?

Yatim adalah orang yang ditinggal mati orangtuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Alquran demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu.

Tetapi, anak yatim tidak mutlak sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat, mengapa demikian? Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Adapun sedekah, maka hal itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya. Beliau rahimahullah menjawab, jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat. SMS ke 0816252233 (caranya ketik "Interaktif Ramadan" lalu spasi dan pertanyaan Anda.

Related Posts

Leave a reply