Apakah Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Sudah Tahu Belum? Ini Cara Hitung Zakat Penghasilan

Apakah Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan. Sudah Tahu Belum? Ini Cara Hitung Zakat Penghasilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi umat Muslim yang mampu. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin.

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali. Jika menunaikan zakat penghasilan secara bulanan, maka nilai nisab perbulan adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Jika dibagi dua belas bulan, maka nisabnya adalah Rp7.083.333 sebulan.

Apabila penghasilan Anda Rp8 juta per bulan, Anda sudah mencapai nisab, artinya wajib mengeluarkan zakat penghasilan dengan besaran sebagai berikut:. Dengan demikian, zakat penghasilan yang wajib Anda tunaikan adalah Rp 200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

Zakat Perusahaan – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Apakah Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan. Zakat Perusahaan – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Demikian halnya juga, para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham adalah sah secara syar’i dan keuntungannya wajib dizakatkan. Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan. Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.

Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Apakah Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan. Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364).

Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:.

Related Posts

Leave a reply