Apakah Uang Hasil Pinjaman Wajib Zakat. Saya ingin bertanya, jika mendapatkan pinjaman dari bank dan menerima fresh money, misalnya 50 juta, apakah saya harus mengeluarkan zakat mal? Pak Rachmat yang dirahmati Allah, di antara syarat wajib mengeluarkan zakat adalah milik penuh. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.
Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut. Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh".
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitab fiqh zakat beliau. Adapula pendapat yang mengatakan bahwa apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena mengkredit sesuatu).
Karena didorong oleh berbagai upaya pemenuhan kebutuhan, manusia melakukan muamalah dan saling interaksi antara satu sama lain. Dari hasil interaksi antara pemilik harta dan pihak yang butuh modal ini salah satunya muncul relasi utang-piutang (istidanah). Adanya unsur pengembangan (nama’) ini menjadikan modal memiliki korelasi kuat dengan zakat disebabkan maksud produktivitasnya itu. Dasar utama dari keempat jawaban ini adalah berangkat dari perintah Allah swt dalam QS al-Nahl [16] ayat 90: “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan, menyantuni kerabat dekat, amar ma’ruh, dan nahi mungkar.” Yang wajib untuk kita jadikan landasan acuan berhukum dalam konteks ini adalah bahwa kita hendaknya berlaku adil. Takutlah kamu dari doanya orang yang teraniaya, karena antara mereka dan Allah, tiada sesuatu hijab pun” (HR. Dengan demikian, pihak mudîn sudah tidak memiliki kuasa sama sekali terhadap harta yang dipinjamkan karena terjadi perpindahan milik.
Uang pinjamin tidak ada kewajiban untuk dizakati karena bukan milik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya? Uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar rupiah yang Anda utang, itu tidak ada kewajiban untuk dizakati; sebab uang utangan itu pada dasarnya bukan milik Anda. Adapun jika Anda berkehendak ingin menginfakkan/mensedekahkan (bukan menzakatkan) barang sedikit saja dari uang dimaksud, tentu tidak mengapa (boleh).
Yang lebih penting untuk saudara camkan ialah gunakanlah uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan atau sedekahnya.
H Mawardi AS, Ketua MUI Lampung menegaskan harta yang diperoleh dari pinjaman tidak wajib dikeluarkan Zakat. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.
Artinya, harta pinjaman tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Bahkan, dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang itu tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut.
Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh". Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang.
Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”, setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan karena setiap amalan tergantung niatnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun).
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain. Apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat.
Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob.