Apakah Penerima Zakat Harus Muslim. Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir. Abu Hanifah dan Muhammad menyatakan boleh, karena firman Allah, ‘Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
فروى ابن عباس أن قوما كانوا يأتون النبي صلى الله عليه وسلم فان أعطاهم مدحوا الاسلام وقالوا هذا دين حسن، وإن منعهم ذموا وعابوا. وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة.
Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan.
Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono). Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat.
Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat. Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa.
Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
ﻓﺈﻥ ﺃﻃﺎﻋﻮﻙ ﻟﺬﻟﻚ ﻓﺄﻋﻠﻤﻬﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻓﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺗﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻓﺘﺮﺩ ﻓﻲ ﻓﻘﺮﺍﺋﻬﻢ. ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺳﻠﻔﺎً ﻭﺧﻠﻔﺎً ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻊ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻠﻔﻘﻴﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺴﻜﻴﻦ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ.
“Jumhur ulama salaf (dahulu) dan khalaf (sekarang) berpendapat tidak boleh memberikan zakat kepada fakir atau miskin dari orang kafir.” [Al-Majmu’ 6/228). Hukum asalnya adalah lebih baik (afdalnya) zakat itu diberikan kepada yang berhak (mustahiq) tempat kita tinggal.
ﻧﻘﻞ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺇﻟﻰ ﺑﻼﺩ ﻏﻴﺮ ﺑﻼﺩ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺧﺮﺟﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﺄﻥ ﻭﺟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﻣﻦ ﻳﺘﻘﺒﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ. “Jangan berikan zakat kepada Yahudi atau Nashrani kecuali tidak engkau temui yang lainnya (dari kaum muslimin)”[Al-Mushannaf 2/401]. “Adapun zakat, tidak boleh (diberikan kepada orang kafir) kecuali golongan muallafatu qulubuhum (yang dilunakkan hatinya) seperti para pemimpin dan pembesar kaum, atau manusia yang diharapkan masuk Islam, atau mencegah kejahatan mereka pada kaum muslimin.” [Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/14672].
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.