Apakah Panitia Zakat Termasuk Amil. Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Demikian dikatakan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu saat menjelaskan materi tentang Menejemen Amil Kepada Pengurus MWC NU, Ranting NU dan Takmir Masjid Se Kecamatan ambarawa, Jumat (16/6). Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," jelasnya. Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar'i. Selain masalah kewenangan, perbedaan antara Kepanitiaan Zakat dengan amil syar'i adalah pada gugurnya kewajiban muzakki atas zakat. Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat.

Bolehkah Panitia Zakat dan Kiai Menerima Zakat? Ini Jawabanya

Apakah Panitia Zakat Termasuk Amil. Bolehkah Panitia Zakat dan Kiai Menerima Zakat? Ini Jawabanya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang idul Fitri, diketahui banyak masjid dan Musala yang secara aksidentil membentuk panitia penerima zakat fitrah. Namun, panitia tidak boleh mengambil sedikit pun bagian beras zakat atas nama amil,” tegas Gus Fadil. Artinya, beber pria berkacamata itu, posisi panitia adalah wakil dari muzakki yang ada. Jika zakat diberikan kepada kiai atau uastad yang sudah mendapat gaji dari pemerintah, bukan tergolong Sabilillah, maka zakatnya wajib dibagikan kembali ke mustahiq. Lebih lanjut Gus Fadil juga menjelaskan soal ukuran zakat fitrah yang dianjurkan oleh Nabi adalah satu sho' (empat mud).

Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?

Apakah Panitia Zakat Termasuk Amil. Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?

Apakah panitia Zakat Fitrah yang dibentuk oleh takmir masjid berhak mendapat hasil dari Zakat Fitrah? Pertanyaan ini sering muncul di setiap pengujung Ramadhan.Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia).

Panitia zakat dadakan yang munculnya hanya di bulan Ramadhan lalu bubar setelah itu, bukanlah Amil Zakat.Amil Zakat itu mereka yang ditunjuk oleh negara dan memang sehari-harinya bertugas memungut zakat dari para Muzakki lalu menyalurkan kepada para mustahiq.Seperti Lembaga Zakat yang sudah mendapatkan lisensi dari pemerintah, dan pegawainya pun menghabiskan umurnya untuk itu, itulah Amil Zakat yang berhak mendapatkan zakat. Dalam kamus Al-Ma'aniy:"Dia adalah petugas yamng ditunjuk oleh penguasa (pemerintah), dengan perintah memungut zakat dari sumbernya dan menyalurkannya sesuai aturan syariat".Dalam Mazhab Syafi'ii, Syekh Wahbah Az-Zuhailiy rahimahullah mengatakan: "Amil Zakat adalah mereka yang diutus oleh pemimpin untuk memungut zakat, baik pekerjanya, penulisnya, pengumpulnya dan distributornya yang menyalurkan ke 8 asnaf.

(Al-Fiqhusy Syafi'iy Al Muyassar, 1/342)Syekh Muhammad Muhajirin Amsar rahimahullah menjelaskan:"Dia adalah orang yang dipakai oleh imam untuk mengambil zakat dan memberikannya kepada yang berhak.". (Misbahuzh Zhalam, 2/126)Jadi, panitia zakat dadakan bukanlah Amil Zakat yang sebenarnya. Tapi, panitia zakat dadakan ini boleh saja diberikan ujrah (upah), dengan akad ijarah (sewa jasa) dengan nominal yang sepatutnya, dan diambil dari sumber selain zakat.Terkait Amil Zakat, berapakah bagian mereka? Imam Syafi'i mengatakan: "Amil diberikan 1/8 sesuai dengan realisasi firman Allah Ta'ala.

"Sedangkan, Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: "Imam memberikan para Amil Zakat sesuai kadar pekerjaan mereka.".

Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?

Apakah Panitia Zakat Termasuk Amil. Apakah Panitia Zakat Fitri Berhak Dapat Bagian Zakat?

Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak. Fakta di lapangan ada beberapa panitia zakat yang menerima zakat fitri berupa uang (pendapat terkuat zakat fitri harus berupa makanan pokok daerah tersebut, tidak dengan uang karena alat tukar sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak memerintahkan menggunakan uang atau minimal sebagai alternatif). Ini berarti masih ada anggapan bahwa panitia zakat fitri berhak menadapatkan bagian. Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin.

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima . Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”.

Pendapat ini (hanya orang miskin yang berhak) dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (Shahih Fiqhis Sunnah, II/85). Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Adalah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya [zakat fitri] kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah” (HR .

Jawaban Telak Untuk Quburiyyun Dapatkan ebooknya langsung di email Anda.

MUSTAHIQ – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal.

Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus.

Penyimpangan Distribusi Zakat, Pahami Aspek Hukumnya

Apakah Panitia Zakat Termasuk Amil. Penyimpangan Distribusi Zakat, Pahami Aspek Hukumnya

Zakat adalah salah satu pranata keagamaan (Islam) yang sejatinya dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Siapa saja mustahik yang berhak, UU Pengelolaan Zakat tak mengatur langsung, ia merujuk pada syariat Islam.

Pasal 37 Undang-Undang ini melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya. Karena itu, zakat yang Anda bayar sudah dianggap sah sepanjang dilakukan menurut syariat Islam.

Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah., setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut.

Related Posts

Leave a reply