Apakah Panitia Zakat Fitrah Sama Dengan Amil Zakat. loading... Apakah panitia Zakat Fitrah yang dibentuk oleh takmir masjid berhak mendapat hasil dari Zakat Fitrah?
Pertanyaan ini sering muncul di setiap pengujung Ramadhan.Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). Panitia zakat dadakan yang munculnya hanya di bulan Ramadhan lalu bubar setelah itu, bukanlah Amil Zakat.Amil Zakat itu mereka yang ditunjuk oleh negara dan memang sehari-harinya bertugas memungut zakat dari para Muzakki lalu menyalurkan kepada para mustahiq.Seperti Lembaga Zakat yang sudah mendapatkan lisensi dari pemerintah, dan pegawainya pun menghabiskan umurnya untuk itu, itulah Amil Zakat yang berhak mendapatkan zakat.
Dalam kamus Al-Ma'aniy:"Dia adalah petugas yamng ditunjuk oleh penguasa (pemerintah), dengan perintah memungut zakat dari sumbernya dan menyalurkannya sesuai aturan syariat".Dalam Mazhab Syafi'ii, Syekh Wahbah Az-Zuhailiy rahimahullah mengatakan: "Amil Zakat adalah mereka yang diutus oleh pemimpin untuk memungut zakat, baik pekerjanya, penulisnya, pengumpulnya dan distributornya yang menyalurkan ke 8 asnaf. (Al-Fiqhusy Syafi'iy Al Muyassar, 1/342)Syekh Muhammad Muhajirin Amsar rahimahullah menjelaskan:"Dia adalah orang yang dipakai oleh imam untuk mengambil zakat dan memberikannya kepada yang berhak.".
(Misbahuzh Zhalam, 2/126).
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Demikian dikatakan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH Munawir yang juga merupakan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pringsewu saat menjelaskan materi tentang Menejemen Amil Kepada Pengurus MWC NU, Ranting NU dan Takmir Masjid Se Kecamatan ambarawa, Jumat (16/6). Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," jelasnya.
Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar'i. Selain masalah kewenangan, perbedaan antara Kepanitiaan Zakat dengan amil syar'i adalah pada gugurnya kewajiban muzakki atas zakat. Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat.
Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak. Fakta di lapangan ada beberapa panitia zakat yang menerima zakat fitri berupa uang (pendapat terkuat zakat fitri harus berupa makanan pokok daerah tersebut, tidak dengan uang karena alat tukar sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak memerintahkan menggunakan uang atau minimal sebagai alternatif).
Ini berarti masih ada anggapan bahwa panitia zakat fitri berhak menadapatkan bagian. Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. “Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Adalah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya [zakat fitri] kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah” (HR . Join Channel Telegram Muslim.or.id Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, dan free ebook. 🔍 Islam Vs Yahudi, Wudhu Yang Benar Menurut Rasulullah, Makna Ziarah Kubur, Pengertian Ridha.
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang idul Fitri, diketahui banyak masjid dan Musala yang secara aksidentil membentuk panitia penerima zakat fitrah. Namun, panitia tidak boleh mengambil sedikit pun bagian beras zakat atas nama amil,” tegas Gus Fadil.
Artinya, beber pria berkacamata itu, posisi panitia adalah wakil dari muzakki yang ada. Jika zakat diberikan kepada kiai atau uastad yang sudah mendapat gaji dari pemerintah, bukan tergolong Sabilillah, maka zakatnya wajib dibagikan kembali ke mustahiq.
Lebih lanjut Gus Fadil juga menjelaskan soal ukuran zakat fitrah yang dianjurkan oleh Nabi adalah satu sho' (empat mud).
Zakat adalah salah satu pranata keagamaan (Islam) yang sejatinya dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Siapa saja mustahik yang berhak, UU Pengelolaan Zakat tak mengatur langsung, ia merujuk pada syariat Islam. Menurut syariat Islam, ada 8 kelompok yang masuk kategori mustahik, yakni fakir, miskin,, muallaf,(hamba sahaya),(orang yang terbelit utang),, danJika kita telisik, UU Pengelolaan Zakat sebenarnya mengatur secara khusus pengawasan terhadap pengelolaan zakat. Pasal 37 Undang-Undang ini melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.
Karena itu, zakat yang Anda bayar sudah dianggap sah sepanjang dilakukan menurut syariat Islam. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah., setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut.
Bisnis.com, JAKARTA - Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu saat bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah wajib dilaksanakan berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR.
Berdasarkan hadis di atas, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan PP Muhammadiyah Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadan. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum salat Idulfitri. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR.
“Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa. Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” kata Ali seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.