Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Wajib Bayar Zakat Fitrah. “Dan wajib zakat fitrah dengan beberapa syarat padanya yaitu mendapatkan waktu wajib. Bahwa ia hidup dengan sifat-sifat yang mendatang ketika masuk matahari malam Id, dengan didapatkannya akhir bagian daripada Ramadhan, dan awal bagian dari Syawal, karena tersandar kedua masa itulah pengertian al-fitri yang tersebut dalam hadits.
Serta kewajiban itu karena puasa dan berbuka. Maka dalam tiap satu dari keduanya masuk padanya. Maka disandarkan kewajiban itu kepada keduanya, tidak kepada salah satu dari keduanya, agar tidak melazimkan tahakkum.
Tahakkum adalah menghukumkan sesuatu tanpa dasar.”.
Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Misalnya, seorang anak ingin mengelarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal. Terkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Senafas dengan hadis di atas, tanpa ada maksud menafikan, tetap ada pendapat yang membolehkan berinfak (tidak dalam hal berzakat) dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah tiada (wafat) maka mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu. “Rabbigh-firli wa-liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira (Ya Allah, ampunilah (dosa)-ku dan (dosa) kedua ibubapakku, dan rahmatilah keduanya sebagaimana mereka menyayangi aku (terutama) di waktu kecil.” Demikian jawabannya Heryanto, semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat.
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan.
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah. Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: (1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan (2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.
ومن مات قبل غروب شمسه لم تجب في حقه، بخلاف من ولد قبله. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i , juz 1, hal.
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan untuk lelaki, perempuan, anak kecil, dewasa dari kalangan umat Islam. Sementara waktu wajib zakat fitrah adalah semenjak terbenam matahari di hari akhir bulan Ramadan. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat firtah. Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban (zakat).” Selesai (Fiqh Ibadat, hal.211).
Telah ada ketetapan dalam banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa sedakah untuk mayit itu bermanfaat dan pahalanya sampai kepadanya.