Apakah Orang Yang Mempunyai Hutang Wajib Zakat Mengapa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat islam tanpa terkecuali baik muda ataupun tua. Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat? Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah. Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat. Kedua, adalah orang yang berutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non-profit, yayasan yatim piatu dan pesantren.

Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum. Adapun hikmah diperbolehkannya orang yang terlilit utang menerima zakat adalah agar masyarakat tidak berpaling dari kebaikan sosial sehingga bisa saling membantu satu sama lain.

Sebab, setiap orang pasti pernah mengalami masa krisis perekonomian dalam hidupnya dan keberadaan zakat diharapkan dapat meringankan bebannya.

Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Bagi Seseorang Yang

Apakah Orang Yang Mempunyai Hutang Wajib Zakat Mengapa. Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Bagi Seseorang Yang

Juga dikarenakan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu menyuruh para amil zakatnya untuk mengambil zakat dari semua orang yang sudah berkewajiban membayar zakat, beliau tidak menyuruh mereka untuk bertanya terlebih dahulu apakah masih mempunyai tanggungan hutang atau tidak ?, kalau saja hutang itu menjadi halangan wajibnya zakat, maka pasti Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh para amilnya untuk memperjelas status para muzakki apakah masih mempunyai tanggungan hutang atau tidak”. Maka Allah dan Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa zakat itu dari harta benda yang ada, bukan terletak pada manusianya, sedangkan hutang itu menjadi tanggung jawab manusianya, ini adalah dua sisi yang berbeda. Juga bisa jadi dengan menahan zakatnya akan menjadi sebab kemiskinannya, karena terus menerus merasa kurang dan tidak menganggap dirinya termasuk muzakki.

Demikian juga sebuah atsar yang diriwayatkan dari Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada bulan Ramadhan:. Hal ini menunjukkan jika hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan hutangnya dari pada zakat, sedangkan hutang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang.

Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Apakah Orang Yang Mempunyai Hutang Wajib Zakat Mengapa. Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Zakat ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat islam tanpa terkecuali baik muda ataupun tua. Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat?

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), kewajiban membayar zakat tertuang dalam Suarat Al Baqarah ayat 43.

Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai kedudukan membayar zakat bagi umat Islam. Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah. Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang

Apakah Orang Yang Mempunyai Hutang Wajib Zakat Mengapa. Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 (Jumadal Ula 1436 Hijriah) dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas (poin 1 dan 2) secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat? Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah.

Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul (satu tahun hijriah), maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun.

Orang yang Punya Hutang Bolehkah Membayar Zakat Fitrah

Apakah Orang Yang Mempunyai Hutang Wajib Zakat Mengapa. Orang yang Punya Hutang Bolehkah Membayar Zakat Fitrah

Ramadhan menjadi salah satu momen bagi umat muslim untuk “memanen” ridho Allah Ta’alaa. Menjadi istimewa sebab ia merupakan salah satu dari beberapa macam zakat yang syarat wajibnya bisa dipenuhi oleh mayoritas umat muslim.

Pasalnya, ketentuan nishab tertentu bagi harta yang dimiliki seorang muslim untuk melakukan ibadah zakat fitrah tidaklah besar. Hanya apabila seorang muslim memiliki kelebihan harta untuk dirinya dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pada hari raya Idul Fitri, maka ia termasuk orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.

Akan tetapi sebagai jalan tengah dan kehati-hatian dalam ibadah, para ulama menyarankan supaya membayarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram. Artinya: “Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya.” (HR. Lantas, bagaimana jika ada seorang muslim yang mempunyai kelebihan harta namun ia masih terlilit hutang? Syekh Zainuddin Ahmad al-Malibary dalam kitabnya: Fathul Mu’in memberikan pernyataan terkait hukum membayar zakat bagi orang yang mempunyai hutang.

Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco.

Related Posts

Leave a reply