Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah. ARAHKATA – Zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, tentu dengan syarat yang telah diatur dalam syariat Islam. Lalu kemudian ada pertanyaan dari kaum ibu yang tengah hamil, apakah bayi yang masih berada dalam kandungan juga wajib untuk dibayarkan zakat fitrah? Dari keterangan Ustaz Ammi Nur Baits dijelaskan, mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin.

ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Baca Juga: Simak Baik-baik 5 Dampak Positif Berhenti Merokok Berikut!

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166). Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik.

Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah. Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang

Pelaksanaan pembayaran zakat Fitrah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal. Biasanya umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni beras.

Syariat Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan zakat fitrah mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya, besaran zakatnya hingga siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:.

Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya.

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.

Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Dalam Kandungan

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah. Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Dalam Kandungan

Tak hanya itu saja, Moms. Bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan ternyata juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Ya, selama ia lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, maka ia wajib membayar zakat fitrah. Sementara, bayi yang lahir setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, beberapa ulama pun memiliki pandangan yang berbeda.

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi—mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.

Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.

“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah. Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan. Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?

Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan dengan hadis yang diriwayatkan Rasullulah, ini artinya. Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Sehingga untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak perlu membayar zakat fitrah.

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.

Apakah Janin dalam Kandungan Juga Wajib Mengeluarkan Zakat

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah. Apakah Janin dalam Kandungan Juga Wajib Mengeluarkan Zakat

Seorang yang merdeka, budak, pria, wanita, anak-anak, maupun dewasa wajib mengeluarkan zakat. "Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya.". Anjuran itu menjadi wajib manakala janin yang telah dikandung sudah dapat diketahui jenis kelaminnya. Jadi pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib, selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung.

Namun jika ingin menzakati janin yang masih berada di dalam kandungan, hal itu tidaklah bermasalah.

Bayi dalam Kandungan, Wajibkah Dibayarkan Zakat Fitrah

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah. Bayi dalam Kandungan, Wajibkah Dibayarkan Zakat Fitrah

Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan, bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya.

Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafii, Maliki, dan Habali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Artinya, siapapun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Ia menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa.

Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir, Red), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiup ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan.

Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah. Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah- kumpulan fatwa madzhab Hanafi- dinyatakan; “Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Lebih jauh, An-Nawawi- madzhab Syafii- menegaskan bahwa selama bayi itu belum terlahir sempurna pada saat matahari terbenam di hari puasa terakhir, tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuknya.

Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ibnu Qudamah menyebutkan; Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib.

Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan.

Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah; Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.

Hanya saja, jika ditunaikan, Insya Allah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.

Related Posts

Leave a reply