Apakah Anak Kecil Wajib Bayar Zakat Fitrah. Rupanya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa. Bukan hanya laki-laki maupun perempuan dewasa saja, tapi untuk semua orang merdeka maupun hamba sahaya, dan anak-anak kecil pun berkewajiban untuk melakukan zakat fitrah. Begitulah hal yang disampaikan oleh Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag kepada.
kumparanMOM. belum lama ini.
Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan. Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?
Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. "Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.
Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:.
Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi—mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih. Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.
Sedangkan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadits di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Quran surat At Taubah ayat 60. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq.
Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.
Jadi, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap orang Muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, harus menunaikannya untuk menyempurnakan puasa Ramadan. Besar zakat fitrah yang ditunaikan berdasarkan syariah Islam yaitu 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jika membayar dengan uang, maka wajib bayar sesuai harga 2,5 kg beras per individu.
Itulah mengapa, penting untuk mengetahui niat zakat fitrah. Berikut ini kumpulan bacaan niat zakat fitrah saat bulan Ramadan lengkap beserta terjemahannya, seperti disadur dari Liputan6.com, Selasa (4/5/2021).