Apakah Anak Boleh Membayar Zakat Fitrah Orang Tua. semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya. Dan, apakah orang tua saya berdosa karena zakatnya tidak dibayar oleh dirinya sendiri?
Sebelum menjawab pertanyaan Mbak Siti Ulfah, insya Allah bermanfaat mana kala saya mengajak penanya dan pembaca untuk lebih dulu mencermati ayat Alquran yang bertautan dengan perintah Allah Azza wa Jallakepada hamba-hamba-Nya untuk selalu berbuat baik, bajik, serta bijak kepada kedua orang tuanya (birr al wa lidayn). Dari ayat di atas dan beberapa ayat lain yang senada dengannya misal al- Baqarah ayat 83, an-Nisa ayat 36 dan al-An'am ayat 151, dapatlah dipahami bahwa semua dan setiap orang yang menyandang status anak, wajib hukumnya untuk berbuat baik, bajik, serta bijak kepada kedua orang tua.Termasuk untuk tidak mengatakan terutama kalau orang tuanya berusia panjang (lanjut) sampai- sampai harus ikut makan bersama anaknya. Maka, anak tidak boleh merasa terbebani, apalagi sampai harus menyatakan keluhan atau ketidaksukaannya, misalnya dengan melontarkan kata ah atau kata-kata lain yang semacamnya. Apalagi, dalam bentuk perbuatan atau tindakan kasar dan kurang ajar yang lebih menyakitkan dari hanya mengucapkan kata huff kepada orang tuanya.Sebaliknya, semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya yang oleh Alquran diistilahkan qaulan kariman (ucapan atau bahasa yang mulia). Sekarang marilah kita jawab pertanyaan Ibu Ulfah, yang bermaksud hendak membayarkan zakat fitrah kedua orang tuanya yang oleh Ibu Ulfah ekonominya dikatakan belum baik.Itu sungguh merupakan perbuatan terpuji yang sudah sepantasnya diamalkan oleh seorang anak dalam menghormati orang tuanya. Singkatnya, pembayaran zakat fitrah oleh seorang anak untuk orang tuanya hukumnya adalah sah dan orang tuanya yang tidak membayar zakat fitrah secara mandiri sudah tentu tidaklah berdosa karena alasan ketidakmampuan.
Demikian jawabannya Mbak Siti Ulfah, silakan cepat dibayarkan zakat fitrah orang tuanya.Selamat berbakti kepada Ibu dan Bapak, antara lain diwujudkan dalam bentuk membayari zakat fitrahnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam bulan Ramadan, untuk semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri. Bagaimana jika membayarkan zakat untuk orangtua, apakah boleh dilakukan?
Ada pertanyaan, bila beras yang dibiayai anak-anaknya untuk orangtua, saat membayar zakat fitrah nanti apakah ditunaikan anak-anaknya atau oleh orang tua sendiri? Menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, zakat fitrah di akhir ramadan untuk mensucikan orang yang puasa dari ucapan tak pantas, dosa-dosa. Nah bila orangtua hidup dari nafkah anak-anaknya maka saat akan bayar zakat fitrah belikan beras lalu bilang saja khusus untuk zakat fitrah. "Tetapi bilang orangtua bilang akan mengeluarkan zakat fitrah sendiri juga tidak apa-apa," kata Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah dikutip Wartakotalive.com dari Youtubenya.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah (Tangkap Layar Akun Instagram @syafiqrizabasalamah_official). Ustadz Riza menambahkan, dalam pembayaran zakat fitrah minimal 1 sha, namun bila orang ingin membayar lebih pun tak mengapa. Misalkan satu keluarga ada 5 orang mau memberikan 1 kuintal beras tidak dilarang.
Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.
Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru.
Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.