Apakah Ada Zakat Profesi Dalam Islam. Terdapat beberapa waktu dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut: Afdhal (utama), setelah terbenam matahari ahir Ramadan sampai khatib naik mimbar. Sehingga benarkah Islam tidak mewajibkan zakat orang kaya yang nyata benar kekayaan berlimpah, hanya karena di masa Rasulullah SAW belum ada fenomena itu ?.
Paling tidak kita pun harus sadar bahwa kalau alquran surat At-Taubah ayat 60 telah menyebutkan dengan detail, siapa sajakah yang berhak menerima zakat. Sehingga penentuan siapa sajakah yang wajib mengeluarkan zakat bisa atau mungkin saja berkembang sesuai karakter zamannya. Ketika kita sudah terarah untuk menyetujui adanya zakat profesi, maka dapat dianalogikan cara pengeluarannya sebagai berikut: Pertama, analogi zakat emas (dinar), karena zat dari penerimaan profesi tersebut adalah uang, dan uang di zaman nabi adalah Dinar (emas) dan Dirham (perak).
Kemudian kadar zakatnya 2.5 persen, dan masa zakatnya akhir tahun (analisis pendapat Imam syafi’i tentang zakat emas), atau dapat disetiap bulan (alanisis pendapat Imam Abu Hanifah dengan konsep ta’jil az-zakat apabila ada kemaslahatan), atau setara dengan Rp. Tentunya sisa penghasilan yang telah dikurangi dari kebutuhan pokok (sandang, papan dan pangan) setiap bulan/ta’jil az-zakat nya.
Karena penerimaan hasil profesi adalah masa tertentu/ perperiode (bulan) atau lainnya, sehingga sangat mungkin dianalogikan dengan pertanian yang dizakati setiap panen (surat al-an’am 141).
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Berikut ini kami nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut. Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain.
Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun? Apabila ia ingin teliti menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul(satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya.
Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
[3] Namun seiring dengan perkembangan zaman, pendapatan tidak hanya diperolah dari kelima sumber tersebut. Misalnya muncul sumber pendapatan lain, seperti ada yang berprofesi sebagai dokter, pengacara, pegawai pemerintahan dan sebagainya.
Hal ini dikarenakan tidak adanya nash yang memberikan penjelasan mengenai ketentuan zakat profesi tersebut. Dalam kajian ushul fiqih, sebagaimana yang diungkapkan oleh Imron Rasyadi dan M. Muinudinillah Basri ketika suatu permasalahan yang dikaji tidak ditemukan dalam al-Qur’an maupun Sunnah, maka penetapan hukum dari permasalahan itu dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah itu sendiri dengan menggunakan Ijma, Qiyas (analogi), maslahah mursalah, istihsan, ‘urf, dan sadd dzari’ah. Selain itu dapat juga dengan menggunakan metode istinbath dari aspek kebahasaan seperti ‘am, serta amr. Selain itu, kaidah lain yang sesuai menurut hemat penulis adalah الأصل فى الأمر لايقتضي الفور (asal dari perintah tidak menunjukkan segera). Dalam hal ini juga berlaku kaidah [11]الأمر باالشيئ نهي عن ضده (perintah dengan sesuat berarti melarang kebalikannya). Makna dari kaidah ini adalah bahwa jika ada suatu perintah, maka dilarang untuk tidak mengerjakannya.
Dari dalil ini, maka penulis mencoba melakukan analisa bahwa dapat diterapkan kaidah ushul seperti :. “Mengamalkan lafadz yang bersifat umum sebelum ada pengkhususan maka hal itu tidak diperbolehkan”.