Apa Zakat Fitrah Itu. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.

Rukun Zakat Fitrah: Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar Setiap

Apa Zakat Fitrah Itu. Rukun Zakat Fitrah: Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar Setiap

Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima. Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020. Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala.

Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Ketentuan, dan Niatnya yang Perlu

Apa Zakat Fitrah Itu. Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Ketentuan, dan Niatnya yang Perlu

Setelah memahami pengertian zakat fitrah, kamu juga perlu mengenali ketentuannya. Untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya.

Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah? Ini Doa dan Niat Zakat

Apa Zakat Fitrah Itu. Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah? Ini Doa dan Niat Zakat

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.

Related Posts

Leave a reply