Apa Yang Dimaksud Zakat Hasil Bumi. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu (haul). Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.
Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).'.
Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton.
Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.
Firman Allah SWT: ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141).
Abstract: Every moslem pays zakat (obligatory alms) as a realization a of five pillars of Islam. Based on tradition of the Prophet which was expressed by Tabrani and Hakim from Abu Musa al-Asy’ari and Muaz bin Jabal, there were four kinds of agricultural product which must be paid, namely syair, wheat, wine, and date.
There are some other agricultural products besides the four that must be researched. It was based on the tradition of the Prophet above.
Hanafi and Ibrahim Hosen said that supporting life was the illat of the obligation of zakat.ملخص: على المسـلم أن يؤتي الزكاة كإحدى الواجبات الخمسة الموجودة فى أركان الإسـلام. الزكاة نوعان: زكاة الأموال وزكاة الفطر، وزكاة حاصلات الزراعة من زكاة الأموال. روى فى الحديث للإمام الطبرنى والحاكم عن أبى موسى الأشـعرى ومعاذ بن جبل أن هناك أربعة أنواع من حاصلات الزراعة التى يجب إخراج زكاتها وهى الشعـير والقـمح والعـنب والتـمر. وهناك الحاصلات الأخرى غـير ما ذكره الحديث الذى لا يزال يحتاج إلى البحث فى وجوب إخراج الزكاة عنها.
وفـيها رأيان: (1) لا يجب إخراج الزكاة عنها لحديث مذكور و (2) يجب إخراج الزكاة عنها. Kata Kunci: zakat, hasil pertanian, kontemporer.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tunaikanlah zakatnya di hari memetik hasilnya.” (Al-An’am: 141). Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “Biji-bijian dan buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga mencapai 5 ausuq [Satu wasaq setara denga 60 Shaa’].” [HR. Muslim] Lima ausuq setara dengan 300 shaa’ atau sekitar 612 kilogram gandum yang baik.
3 - Kewajiban zakat sebesar 7,5% dikeluarkan dari semua tumbuhan yang mengandalkan hujan dan pengairan dalam proses penyiramannya. Apabila biji-bijian dan buah-buahan rusak tanpa ada faktor kesengajaan maka ia tidak wajib dizakati.
Karena salah satu kaidah mengatakan “hukum asal segala sesuatu terlepas dari tanggungan” sampai ada dalil yang menyatakan kewajibannya.