Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat. 05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri. (2) Presiden memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapat pertimbangan.
(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi. (2) Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terusmenerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menolak permohonan izin pembentukan LAZ disertai dengan alasan. Proses penyelesaian pemberian izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima. (5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dengan melampirkan:.
Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima. (1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, dikenakan sanksi administratif.
Zakat Percampuran dalam bahasa arab disebut (khalatah). Kedua Macam ini berlaku pada batang pohon kurma, pohon anggur, persawahan, emas dan perak dan pada harta perdagangan.
Harta yang satu jenis Keadaan percampuran dua macam harta tadi jumlahnya cukup senisab atau lebih atau kurang dari senisab tetapi bagi salah seorang memiliki cukup senisab atau lebih. Umpama dua orang atau lebih yang mereka semua wajib mengeluarkan zakat bersama-sama memiliki barang yang cukup nisab atau kurang dari nisab, tetapi salah seorang diantaranya memiliki jumlah yang sama, baik dimilikinya itu binatang atau barang yang dapat dikenakan zakat, maka zakat mereka itu sama seperti zakat seorang saja. Kalau salah seorang tidak memiliki jumlah nisab maka tidaklah ia mengeluarkan zakat sekalipun kalau miliknya dikumpulkan dengan milik kawannya cukup senisab, misalnya dua orang bersama memiliki dua ekor kambing dan masing-masing memiliki lagi yang bukan termasuk miliknya bersama 19 ekor kambing.
dan juga terkadang tidak meringankan dan tidak memberatkan kedua belah pihak misalnya dua itu memiliki 200 ekor kambing.