Apa Yang Dimaksud Amil Zakat Itu. Belum lagi jika amil zakat non pemerintah itu dari satu golongan tertentu, pasti peruntukan zakatnya tak akan keluar hanya kecuali kepada anggota golongannya. Rujukan tentang peran dan kriteria amil zakat tentu adalah kepada apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Beliau di masa hidupnya telah mengangkat beberapa shahabat yang cakap dan mumpuni, untuk diserahkan tanggung- jawab memanage zakat secara profesional. Karena itu maka syariat Islam memberikan beberapa persyaratan standar bagi orang yang akan diberikan kepercayaan sebagai amil zakat, di antaranya adalah harus beragama Islam, akil, baligh, jujur, punya ilmu dalam hukum zakat dan tentu harus orang yang kuat, baik jiwa maupun raga. Tidak bisa dibayangkan bagaimana zakat dikelola dan didistribusikan pembagiannya oleh sekelompok orang gila yang kabur dari rumah sakit jiwa. Sebab kejujuran adalah modal utama kepercayaan masyarakat untuk menitipkan harta mereka kepada suatu badan yang mengurus zakat.
“Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat ; atau seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
beragama Islam mukallaf (berakal dan baligh) amanah memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum -hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat. D. Dalam hal biaya oprasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amail diamabil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat. E. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat seperti iklan dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau fi sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.
Bagi anda pengguna applikasi LINK AJA, GOPAY/GOJEK, OVO/GRAB,DANA DAN PAYTREN semakin mudah untuk berinfak dengan menggunakan QR CODE BAZNAS Kabupaten Sukabumi. Cukup Scan QR CODE di atas (atau di brosur dan stiker yang tersebar) dan tentukan nominal infak yang akan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Sukabumi.