Apa Saja Rukun Zakat Fitrah. Dalam menunaikan. fitrah kita perlu memahami bagaimana tata caranya karena zakat berbeda dengan infaq ataupun sedekah.
Hal ini dikarenakan zakat memeliki ketentuan dan syarat khusus yang perlu ditunaikan. Dalam buku berjudul.
Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) disusun oleh Bagenda Ali (2020:51). zakat adalah kewajiban harta yang spesifik karena harus memenuhi syarat tertentu dan juga dilaksanakan di waktu tertentu.
Salah satu syarat yang perlu dilakukan tersebut adalah menunaikan zakat sesuai dengan rukun zakat fitrah.
Adapun yang menjadi rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut:. NIAT, yakni tekad di dalam diri menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT.
Ada MUSTAHIK, yakni mereka yang menerima zakat. Selain rukun, terdapat pula syarat wajib dari zakat fitrah yakni:. Ditunaikan atau dilaksanakan setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Beberapa sumber menuliskan syarat ini dengan narasi bahwa pemberi zakat masih hidup ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Si pemberi zakat memiliki harta berlebih yang dipergunakan makan ia beserta keluarganya. Kata Kunci : Zakat, Fitrah, Musakki, Mustahik, Tugas PAI.
Tujuan dikeluarkannya zakat ini untuk membersihkan harta benda yang kita miliki dari hak-hak lain (kaum dhuafa). Melansir dari laman resmi Masjid Al Ikhlasmustika, beberapa rukun zakat mal yang wajib dipenuhi oleh orang yang hendak mengeluarkan zakat di antaranya sebagai berikut.
Berikut ini bacaan niat sebelum mengeluarkan zakat beserta artinya. Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala.".
Selain itu, harus ada orang yang berhak dalam menerimanya pula. Golongan orang-orang yang menerimanya yaitu, seorang fakir, mualaf, ibnu sabil, hamba sahaya, miskin, amil, gharimin, dan fisabilillah.
Simak Video "Pembayaran Zakat Online BAZNAS Meningkat Pesat Saat Pandemi".
Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.
Zakat hadir dalam Islam bukan hanya untuk mengatur sistem ekonomi, individu, msyarakat, dan negara. Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.
Islam menggangap logam mulia seperti emas dan perak sebagai harta yang dapat berkembang. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan.
Untuk zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma atau gandum dengan berat 2.5 kg. Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya.
Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima.
Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020. Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala.
Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.