Apa Perbedaan Zakat Mal Dan Pajak. Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Delapat asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar.
Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan untuk pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai. Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah serta ijtima’ para ulama.
Sebagai Hamba yang taat kepada Allah SWT, tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat.
Pajak.com, Jakarta – Zakat dan pajak merupakan instrumen keuangan yang memiliki beberapa perbedaan. Meskipun zakat dapat menjadi pengurang pajak, bukan tidak serta merta bebas dari kewajiban seorang muslim terhadap agama dan negara untuk menjadi masyarakat taat bayar pajak. Dikutip dari dompetdhuafa.org, berikut ini pajak.com akan mengajak mengenal perbedaan zakat dan pajak yang perlu diketahui. Sedangkan pajak memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta.
Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata.
Ada kesamaan antara keduanya dari sisi tujuan yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat. Sedangkan pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; ‘Saya adalah kekayaanmu yang kamu timbun dulu’. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak. Bahkan, dengan membayar zakat melalui LAZISMU, dapat untuk mengurangi pajak yang wajib dibayarkan kepada negara.
Namun demikian, dalam hukum Islam, baik berupa fikih maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, sedekah dan zakat merupakan dua hal yang berbeda. Bebas dari hutang; Berlaku setahun atau telah sampai haulnya; Harta tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan halal. [4] BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Bisa jadi maksudnya adalah hal-hal lain yang bukan pemberian harta tapi diperhitungkan sebagai sedekah, misalnya tersenyum kepada saudara (sesama muslim). Meski demikian, sebaiknya sedekah itu diambil dari sisa harta setelah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan diri dan orang yang wajib dinafkahinya. Jika dalam UUPZ diatur pemberian zakat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sayangnya ketentuan ini tidak diterapkan untuk sedekah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).