Apa Manfaat Zakat Bagi Yang Menerimanya. Sebagai seorang muslim, diketahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Berikut adalah manfaat yang bisa Anda rasakan terhadap diri sendiri ketika membayarkan zakat penghasilan.

Dengan terbiasa membayarkan zakat penghasilan, akan timbul perasaan lega berkat kemampuan diri yang bisa membantu orang lain sekaligus menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Sarana pengendalian diri Dengan hati yang bersih berkat rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda pun akan lebih mudah mengendalikan diri, terutama dari pengaruh emosi terhadap berbagai macam bentuk penawaran yang dapat membuat pengeluaran Anda membengkak. Karena terbiasa membayarkan zakat penghasilan sebagai salah satu bentuk ibadah, secara perlahan pandangan Anda terhadap kepemilikan atau harta pun akan mengalami penyesuaian. Perlu diketahui juga, dengan rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda juga telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara dalam membantu mengurangi kemiskinan, karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, menyasar pada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan materil.

Selain zakat, ada juga cara lain dalam memberikan atau menyalurkan harta Anda kepada orang yang membutuhkan. Perbedaan yang paling mendasar adalah target penyalurannya, jika zakat, termasuk zakat penghasilan, menyasar untuk dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi kemudahan bagi kehidupan orang sehari-hari, wakaf sifatnya adalah penyerahan harta kepada seseorang atau lembaga yang dipercaya untuk keperluan umat muslim bersama.

Selain itu, berbeda dengan zakat penghasilan yang hukumnya wajib, wakaf memiliki hukum sunnah muakad.

Hikmah Zakat Bagi yang Menerima dan Menunaikannya

Apa Manfaat Zakat Bagi Yang Menerimanya. Hikmah Zakat Bagi yang Menerima dan Menunaikannya

telah menjadi bagian kewajiban yang melekat dalam kehidupan umat Islam. Bahkan zakat tercantum dalam. yang juga menjadi pondasi beragama umat Muslim.

WALIKOTA BANJAR SERAHKAN ZAKAT BAGI KAUM DHUAFA

Apa Manfaat Zakat Bagi Yang Menerimanya. WALIKOTA BANJAR SERAHKAN ZAKAT BAGI KAUM DHUAFA

Ade Uu Sukaesih,M.Si, menyerahkan zaqat secara simbolis. Zakat ini merupakan zaqat Profesi dari para Agnia PNS Pemerintah Kota Banjar dan Kementerian Agama Kota Banjar, zaqat ini dibagikan untuk para kaum Dhuafa di Kota Banjar, yang merupakan distribusi zaqat terakhir untuk tahun 2016, hasil pengumpulan pada semester II. Wali Kota menyampaikan bahwa zakat yang yang dibagikan ini berasal dari PNS di Kota Banjar, semoga bermanfaat bagi yang menerimanya, jangan sampai dipakai untuk yang tidak penting dan diharapkan kedepannya jumlah zakat yang terkumpul akan lebih banyak lagi, sehingga bisa membantu memberdayakan masyarakat Kota Banjar agar bisa keluar dari masalah kemiskinan.

Beliau menambahkan bahwa zakat ini untuk membantu mensejahterakan masyarakat Kota Banjar, jangan dilihat dari nominalnya namun ambil manfaatnya dan do’akan semoga seluruh PNS Kota Banjar dapat menyalurkan zakatnya sehingga lebih banyak lagi masyarakat merasakan manfaatnya. Kota Banjar membangun lewat pembangunan fisik dan non fisik, pembangunan fisik itu terlihat hasilnya sementara yang sulit adalah pembangunan non fisik, berupa program rohani dan keagamaan, misal dengan gerakan tiap hari mengaji Al-Quran, Solat Subuh berjamaah, Tablig Akbar dan penambahan pelajaran Agama disekolah, tetapi ini saja tidak cukup masih diperlukan dukungan semua warga masyarakat, dan tokoh Agama serta peran lingkungan untuk mewujudkan Banjar yang Agamis dan bebas dari maksiat dan diberkahi Alloh Swt.

Sementara Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar menjelaskan bahwa zaqat yang dikelola Baznas Kota Banjar mengalami peningkatan signifikan, zakat yang dibagikan ini juga merupakan perolehan zakat tahun 2016 semester II berjumlah 825 Juta, total perolehan zaqat tahun 2016 mencapai 4,6 milyar, telah dibagikan secara bertahap, penyumbang zakat terbesar adalah PNS yang gaji dan Tpp-nya langsung dipotong sebesar 2,5 persen, untuk Tahun 2017 ini uang sertifikasi gurupun diambil zakatnya. Dia menambahkan Zakat profesi diberikan merata kepada Dhuafa awalnya 1 orang setiap RT dan menjadi 2 orang/RT dengan nominal Rp.

Related Posts

Leave a reply