Apa Itu Zakat Menurut Ulama. Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk fi sabilillah. Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw, yang artinya: Sesunggulanya seorang laki-laki menjadikan unta miliknya dijalan Allah, kemudian Rasulullah menyuruh agar menggunakannya untuk keperluan haji.
Terhadap pendapat Mu?ammad, Ibn ‘?bid?n mengatakan bahwa keperluan haji dan umrah adalah bagian dari f? sab?lill?h adalah: Orang-orang yang berperang dengan sukarela sedang mereka tidak memperoleh hak; gaji dari negara bagian tentara muslim.
sab?lill?h boleh diberikan kepada orang yang kaya adalah hadis ‘Ath?’ Ibn Yas?r seperti disebutkan di atas. sab?lill?h dalam ayat ini menunjukkan kepada makna khusus, yaitu pejuang pada jalan Allah.
beliau berkata, Nabi saw bersabda: Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali kepada tiga kelompok, yaitu: pada jalan Allah, ibn sab?l atau seseorang yang bersedekah untuk tentangganya kemudian tetangganya itu menghadiahkan kembali kepadanya. sab?lill?h kepada makna tentara yang berperang pada jalan Allah dikemukakan oleh jumhur ulama.
sab?lill?h dalam ayat 60 surat al-Taubah meliputi kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yaitu yang dapat menegakkan urusan agama dan Negara, selain kepentingan pribadi. Dalam hal ini penulis tidak menemukan alasan mengapa beliau hanya mengutip pandapat ulama mazhab, tanpa mentarj??
“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”, setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain. Apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut.
Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob.