Apa Itu Zakat Hasil Bumi. Zakat Pertanian. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”.
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:. “Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”.
Hasil ijma’ ulama. Nishab dan Tarif.
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tunaikanlah zakatnya di hari memetik hasilnya.” (Al-An’am: 141). Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “Biji-bijian dan buah-buahan tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga mencapai 5 ausuq [Satu wasaq setara denga 60 Shaa’].” [HR.
Muslim] Lima ausuq setara dengan 300 shaa’ atau sekitar 612 kilogram gandum yang baik. 3 - Kewajiban zakat sebesar 7,5% dikeluarkan dari semua tumbuhan yang mengandalkan hujan dan pengairan dalam proses penyiramannya. Apabila biji-bijian dan buah-buahan rusak tanpa ada faktor kesengajaan maka ia tidak wajib dizakati.
Karena salah satu kaidah mengatakan “hukum asal segala sesuatu terlepas dari tanggungan” sampai ada dalil yang menyatakan kewajibannya.
Sebagai seorang muslim hendaknya mengetahui bahwa salah satu rukun yang wajib dipenuhi di dalam Islam adalah menunaikan zakat. Sebagai petani muslim tentunya tidak bisa mengabaikan kewajiban penunaian zakat, sebab konsekuensinya adalah mereka akan menanggung dosa besar.
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).”. Jika sistem irigasi lahan tersebut membutuhkan biaya, maka besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan oleh petani adalah 5% dari hasil panen keseluruhan. Sedangkan apabila lahan yang digunakan untuk menanam menggunakan sistem irigasi campuran yaitu 50% pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar, maka berdasarkan keputusan mayoritas ulama, besar persentase zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar 7,5% dari hasil panen secara keseluruhan. Hasil dari pertanian tersebut wajib untuk ditunaikan zakatnya saat biji tanaman telah matang atau keras. Begitu pula dengan kurma dan anggur yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dalam kondisi sudah pantas untuk dipanen. Apabila ada sebagian yang telah makan, maka dapat dikatakan bahwa seluruh tanaman sudah dianggap matang pula.
Dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, BMH membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menyalurkan zakat. Fasilitas bayar zakat online pun telah disediakan guna memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim.
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.
Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut:. Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%.
Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu (haul).