Apa Hukumnya Bila Tidak Membayar Zakat Fitrah. SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan. Mengutip dari NU.or.id, Selasa (19/5/2020), puasa yang dijalani selama Bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112). Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan. Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Apa Hukumnya Bila Tidak Membayar Zakat Fitrah. Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mungkin sebagian dari kita ada yang lupa membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan karena terlalu sibuk mengurusi hal lain atau entah karena faktor lain. Lantas, jika Anda lupa membayar zakat fitrah, apa yang harus dilakukan?

Dia melanjutkan, zakat fitrah itu dibayarkan pada saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan suci Ramadhan. Dia menambahkan, bila lupa membayar zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya.

"Artinya di sini adalah, segeralah bayar karena utang kepada Allah SWT itu harus dipenuhi. Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah juga memaparkan, orang yang lupa bayar zakat fitrah maka harus segera dilakukan meski sudah terlambat.

Tetapi dosa itu tetap ada dan tidak hilang kecuali dengan bertaubat.

Related Posts

Leave a reply