Apa Hukum Zakat Fitrah. Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan semacamnya. Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras.

“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi SAW tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitrah. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi Rasulullah SAW mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang.

Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Apa Hukum Zakat Fitrah. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah, yakni zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:.

Hukum dan Besaran Zakat Fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’.

Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Apa Hukum Zakat Fitrah. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Takjil, Berikut Ini Pandangan Para

Apa Hukum Zakat Fitrah. Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Takjil, Berikut Ini Pandangan Para

Selanjutnya, waktu makruh dilakukan setelah sholat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam di hari itu. Terakhir, waktu haram untuk mengeluarkan zakat adalah setelah matahari terbenam pada saat hari Idul Fitri. Dilansir dari situs Kemenag Jawa Tengah, zakat yang dikeluarkan haruslah memenuhi syarat nisab dan haul. Kemenag Jawa Tengah menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mengeluarkan zakat sebelum waktunya.

Berikut pandangan para ulama terkait zakat yang ditunaikan lebih awal atau takjil. Para ulama menyamakan ketentuan zakat dengan ibadah sholat, puasa, dan haji berdasarkan dalil dari Imam Malik,.

Para ulama megqiyaskan pendapat ini dengan seseorang yang membayar utang sebelum jatuh tempo. Takjil zakat merupakan amalan sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh nabi SAW untuk pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.

Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Apa Hukum Zakat Fitrah. Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.

Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Apa Hukum Zakat Fitrah. Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadan yakni membayar zakat fitrah. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim. (Foto: iStockphoto/Avid Photographer) Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim.

Artinya, setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat. Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat.

Oleh karena itu hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Hukum membayar zakat juga terdapat di dalam Alquran. Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar. Sedangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam.

Related Posts

Leave a reply