Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah. Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan semacamnya. Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras.

“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini.

Alasannya, karena tidak boleh bagi Rasulullah SAW mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang.

Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah. Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Zakat fitrah merupakan kewajiban tiap umat Islam pada Ramadhan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mungkin sebagian dari kita ada yang lupa membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan karena terlalu sibuk mengurusi hal lain atau entah karena faktor lain.

Lantas, jika Anda lupa membayar zakat fitrah, apa yang harus dilakukan? Penasihat untuk Mufti Mesir yang juga anggota Fatwa pada Dar al Iftaa Mesir, Syekh Dr Majdi Asyour, menjelaskan ada dua hal yang perlu dilakukan.

Dia melanjutkan, zakat fitrah itu dibayarkan pada saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan suci Ramadhan. Dia menambahkan, bila lupa membayar zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya.

"Artinya di sini adalah, segeralah bayar karena utang kepada Allah SWT itu harus dipenuhi. Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah juga memaparkan, orang yang lupa bayar zakat fitrah maka harus segera dilakukan meski sudah terlambat.

Tetapi dosa itu tetap ada dan tidak hilang kecuali dengan bertaubat.

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

Ini Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah. Ini Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan. Mengutip dari NU.or.id, Selasa (19/5/2020), puasa yang dijalani selama Bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah. AYO BACA : Begini Penjelasan Ulama Soal Hukum Zakat Fitrah Online. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112). AYO BACA : Bantuan Sosial Tunai BLT Batang Alami Keterlambatan Pencairan.

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan. Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.

Related Posts

Leave a reply