Apa Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan semacamnya. Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras.

“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi Rasulullah SAW mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan.

Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Apa Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadan yakni membayar zakat fitrah. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim.

(Foto: iStockphoto/Avid Photographer) Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim. Artinya, setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat.

Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat. Oleh karena itu hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar. Sedangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam.

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Apa Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Apa Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat.

Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Hukum dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Apa Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Hukum dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Sedangkan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya.

Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.

Related Posts

Leave a reply