Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah. Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras. “Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini.

Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang.

Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah. Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadan yakni membayar zakat fitrah. (Foto: iStockphoto/Avid Photographer) Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim.

Artinya, setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat. Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat. Oleh karena itu hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam.

Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.

Sedangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam.

Bayar Zakat Secara Online Tetap Sah, Begini Caranya

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah. Bayar Zakat Secara Online Tetap Sah, Begini Caranya

Edaran surat dari Kementrian Agama (Kemenag) disarankan umat Islam membayar zakat secara online di saat pandemi. Saat ini Baznas maupun Dompet Dhuafa membuka pelayanan pembayaran zakat secara online. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dikutip dari laman Dompe Dhuafa, keuntungan dalam membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka. Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Related Posts

Leave a reply