Anak Membayarkan Zakat Orang Tua. Yang mau saya tanyakan, apakah boleh saya sebagai anaknya membayarkan zakat fitrah untuk kedua orang tua saya? Dari ayat di atas dan beberapa ayat lain yang senada dengannya misal al- Baqarah ayat 83, an-Nisa ayat 36 dan al-An'am ayat 151, dapatlah dipahami bahwa semua dan setiap orang yang menyandang status anak, wajib hukumnya untuk berbuat baik, bajik, serta bijak kepada kedua orang tua.Termasuk untuk tidak mengatakan terutama kalau orang tuanya berusia panjang (lanjut) sampai- sampai harus ikut makan bersama anaknya.

Apalagi, dalam bentuk perbuatan atau tindakan kasar dan kurang ajar yang lebih menyakitkan dari hanya mengucapkan kata huff kepada orang tuanya.Sebaliknya, semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya yang oleh Alquran diistilahkan qaulan kariman (ucapan atau bahasa yang mulia). Demikian jawabannya Mbak Siti Ulfah, silakan cepat dibayarkan zakat fitrah orang tuanya.Selamat berbakti kepada Ibu dan Bapak, antara lain diwujudkan dalam bentuk membayari zakat fitrahnya.

Bolehkan Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orangtua? Begini

Anak Membayarkan Zakat Orang Tua. Bolehkan Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orangtua? Begini

Ada pertanyaan, bila beras yang dibiayai anak-anaknya untuk orangtua, saat membayar zakat fitrah nanti apakah ditunaikan anak-anaknya atau oleh orang tua sendiri? Menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, zakat fitrah di akhir ramadan untuk mensucikan orang yang puasa dari ucapan tak pantas, dosa-dosa.

Orang Tua dan Anak Berada di Tempat Berbeda, Zakat Fitrah

Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad , hal. Melihat hal demikian, sebenarnya di manakah pembayaran zakat fitrah bagi anak dan orang-orang yang wajib ia nafkahi dan ia bayarkan zakat fitrahnya, ketika berada di tempat yang berbeda.

“Berdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang memiliki tanggung jawab menafkahi dan membayarkan zakat fitrah orang lain (keluarga, pembantu) sedangkan dirinya berada di daerah yang berbeda (dengan orang yang wajib ia nafkahi), dalam hal ini pengarang kitab al-Bayan berpandangan bahwa pandangan yang kuat dalam mazhab, ketentuannya diikutkan pada dua perbedaan tentang apakah zakat fitrah wajib bagi orang yang membayar secara langsung ( mu’addi ) atau wajib bagi orang yang dibayarkan ( mu’adda ‘anh ; misal anak, istri, keluarga, pembantu, dll)?” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab , juz 6, hal. Jika mengikuti pendapat pertama maka zakat fitrah bagi anak adalah di tempat sang ayah berada. Pendapat yang paling shahih adalah pedapat kedua” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair , hal.

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa awalnya tempat menunaikan zakat fitrah bagi seseorang adalah tempat di mana ia berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.

5 Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Anak

Anak Membayarkan Zakat Orang Tua. 5 Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Anak

Terdapat delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabillah, dan ibnu sabil. Niat ini dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan. Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala. Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.". Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta'ala.". Niat ini dibaca saat orang tua hendak membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakinya.

Niat ini dibacakan saat orang tua membayarkan zakat fitrah untuk anak perempuannya. Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang

Anak Membayarkan Zakat Orang Tua. Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang

Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan. Berikut kami sampaikan niat zakat fitrah terlengkap, tidak hanya niat zakat fitrah sendiri tapi juga niat zakat fitrah untuk anak sampai untuk orang yang diwakilkan.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri. Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak laki-laki. Niat zakat fitrah dari orang tua untuk anak perempuan. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap ibadah puasa di bulan ramadan yang wajib hukumnya. Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:.

Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:. Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat.

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Related Posts

Leave a reply