Anak Dalam Kandungan Zakat Fitrah. Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi—mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.

Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain , hal. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.

Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya.

Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 6, hal. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.

Zakat Fitrah untuk Janin

Anak Dalam Kandungan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah untuk Janin

Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Sebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan.

“Tidak diketahui dari perbuatan Utsman (menunaikan zakat fitrah janin) ini menyelisihi sahabat yang lainnya.” [Al-Muhalla 6/132]. Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan.

Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib. أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه. “Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin.

Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:.

Zakat Fitrah – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Anak Dalam Kandungan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.

Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata: “Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439). Kalau seandainya membayar dengan dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, telah menerangkannya.

Begini Hukum Zakat Fitrah bagi Janin dalam Kandungan

Anak Dalam Kandungan Zakat Fitrah. Begini Hukum Zakat Fitrah bagi Janin dalam Kandungan

Adapun menurut hadis tersebut, mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah tak terbatas pada laki-laki dan perempuan dewasa, tapi juga anak kecil termasuk bayi. Dikutip dari NU Online, Senin (25/4/2022), ulama Syafi’iyah mengatakan, ketentuan seseorang wajib zakat adalah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu masa akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal.

Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. Hal ini pun turut ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib sebagai berikut:. “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Baca Juga : Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain.

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah

Anak Dalam Kandungan Zakat Fitrah. Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan. Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?

Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. "Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.

Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan Apakah Wajib? Ini

Anak Dalam Kandungan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan Apakah Wajib? Ini

Berikut ini terdapat penjelasan dari Nahdlatul Ulama atau NU online terkait hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan,. Solopos.com, SOLO — Apakah janin dalam kandungan wajib membayar zakat fitrah dan bagaimana hukumnya? Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.

Lalu, bagaimana hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, apakah wajib? Dijelaskan dalam hadis tersebut, batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil.

Sehingga untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak perlu membayar zakat fitrah. Baca Juga: Titik 0 KM Kota Semarang, Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan Belanda. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain).

Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya.

Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (2

Anak Dalam Kandungan Zakat Fitrah. Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (2

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Karena hadits sahih mengatakan bahwa bayi tersebut telah ditiupkan ruh padanya,” kata Ibnu Hazm.

Ia menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiupkan ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Sulaiman bin Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakat baginya atau tidak? Seterusnya ia menyatakan, dirinya tidak mengetahui adanya sahabat yang berbeda pendapat dengan Utsman bin Affan. Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan.

Related Posts

Leave a reply