Anak Dalam Kandungan Perlu Zakat. Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:.
Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya.
ARAHKATA – Zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, tentu dengan syarat yang telah diatur dalam syariat Islam. Dari keterangan Ustaz Ammi Nur Baits dijelaskan, mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin.
TRIBUNNEWS.COM - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayar oleh setiap Muslim. Pelaksanaan pembayaran zakat Fitrah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya.
Liputan6.com, Jakarta Idul Fitri sebentar lagi tiba. "Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya.".
Jadi pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib, selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung.
Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan, bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya.
Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafii, Maliki, dan Habali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Artinya, siapapun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Ia menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa.
Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir, Red), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiup ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya. Sulaiman bin Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakat baginya atau tidak?
Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan.
Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan? Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan dengan hadis yang diriwayatkan Rasullulah, ini artinya.
Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi'iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani.
Baca Juga: Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan, Begini Penjelasan NU. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.
Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiupkan ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan.