Anak Bayar Zakat Fitrah Untuk Ibu Bapa. semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya. Dan, apakah orang tua saya berdosa karena zakatnya tidak dibayar oleh dirinya sendiri? Sebelum menjawab pertanyaan Mbak Siti Ulfah, insya Allah bermanfaat mana kala saya mengajak penanya dan pembaca untuk lebih dulu mencermati ayat Alquran yang bertautan dengan perintah Allah Azza wa Jallakepada hamba-hamba-Nya untuk selalu berbuat baik, bajik, serta bijak kepada kedua orang tuanya (birr al wa lidayn). Apalagi, dalam bentuk perbuatan atau tindakan kasar dan kurang ajar yang lebih menyakitkan dari hanya mengucapkan kata huff kepada orang tuanya.Sebaliknya, semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya yang oleh Alquran diistilahkan qaulan kariman (ucapan atau bahasa yang mulia). Sekarang marilah kita jawab pertanyaan Ibu Ulfah, yang bermaksud hendak membayarkan zakat fitrah kedua orang tuanya yang oleh Ibu Ulfah ekonominya dikatakan belum baik.Itu sungguh merupakan perbuatan terpuji yang sudah sepantasnya diamalkan oleh seorang anak dalam menghormati orang tuanya. Singkatnya, pembayaran zakat fitrah oleh seorang anak untuk orang tuanya hukumnya adalah sah dan orang tuanya yang tidak membayar zakat fitrah secara mandiri sudah tentu tidaklah berdosa karena alasan ketidakmampuan.
Demikian jawabannya Mbak Siti Ulfah, silakan cepat dibayarkan zakat fitrah orang tuanya.Selamat berbakti kepada Ibu dan Bapak, antara lain diwujudkan dalam bentuk membayari zakat fitrahnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam bulan Ramadan, untuk semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri. Bagaimana jika membayarkan zakat untuk orangtua, apakah boleh dilakukan?
Ada pertanyaan, bila beras yang dibiayai anak-anaknya untuk orangtua, saat membayar zakat fitrah nanti apakah ditunaikan anak-anaknya atau oleh orang tua sendiri? Menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, zakat fitrah di akhir ramadan untuk mensucikan orang yang puasa dari ucapan tak pantas, dosa-dosa. Zakat fitrah ketika anak masih kecil yang bayarkan orangtuanya, namun ketika mereka sudah besar bisa bayar sendiri-sendiri. Nah bila orangtua hidup dari nafkah anak-anaknya maka saat akan bayar zakat fitrah belikan beras lalu bilang saja khusus untuk zakat fitrah.
"Tetapi bilang orangtua bilang akan mengeluarkan zakat fitrah sendiri juga tidak apa-apa," kata Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah dikutip Wartakotalive.com dari Youtubenya. Ustaz Syafiq Riza Basalamah (Tangkap Layar Akun Instagram @syafiqrizabasalamah_official). Ustadz Riza menambahkan, dalam pembayaran zakat fitrah minimal 1 sha, namun bila orang ingin membayar lebih pun tak mengapa.
Misalkan satu keluarga ada 5 orang mau memberikan 1 kuintal beras tidak dilarang.
Kewajiban bayar zakat anak pasangan cerai ada pada penanggung nafkah. REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Wissam, menyampaikan penjelasan ihwal pembayaran zakat fitrah bagi seorang wanita janda karena cerai yang memiliki anak. Apakah wajib membayarkan zakat untuk anak-anaknya ataukah itu menjadi tugas mantan suaminya? Karena itu, Syekh Wissam menyampaikan, hendaknya bagi wanita tersebut memastikan atau mencari tahu siapa orang yang bertanggungjawab menanggung kebutuhan hidup anak-anaknya. Jika ayahnya, maka dia harus diberitahukan tentang perlunya membayar zakat atas nama anak-anaknya. "Allah SWT telah memberitahu kita tentang beberapa pahala tersebut, dan ini mungkin karena adanya kaitan ibadah yang mulia ini dengan ibadah puasa Ramadhan," jelasnya.
Syekh Jumah juga menjelaskan, zakat fitrah adalah sedekah wajib yang diberikan pada bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, dia berkata, "Dia (Rasulullah SAW) biasa melakukannya (mengeluarkan zakat fitrah) pada satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.".
Muhammad bin Mustafa Al Khademi, dalam kitab Bariqoh Mahmudiyyah, menjelaskan, di antara keutamaan zakat fitrah ialah puasanya diterima, diberi kemakmuran, dibebaskan dari penderitaan sakaratul maut, dan dibebaskan dari siksa kubur.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Bila ia mengeluarkannya setelah salat Ied, maka menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827).
Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin. Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?
Jika perlu dirinci, maka ada beberapa pihak yang tergolong keluarga dapat dikategorikan berhak menerima zakat. Maksudnya tanggungan adalah mereka yang hidupnya tidak masuk dalam tanggung jawab kita,” ungkapnya. Baca Juga: Fakir hingga Mualaf, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah.
Dalam niatnya, ada perbedaan bacaan doa antara zakat fitrah untuk diri sendiri, ibu, anak, serta keluarga. Melansir dari NU Online, adapun niat zakat fitrah untuk ibu dan seluruh anggota keluarga adalah sebagai berikut:.
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”.
Kalau sekiranya seseorang bernama Zaid mengeluarkan (fitrah) untuk Amr tanpa seizinnya, maka hal itu tidak sah. Hal ini terbangun atas kaidah tekenal dikalang para ulama’ fikih yang dinamakan ‘Prilaku Tambahan (Tasorruf Fudhuli)’ maksudnya bahwa seseorang melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya. Apakah hal itu membatalkan prilaku ini secara umum atau tergantung izin dan kerelaan orang lain? Yang kuat adalah sah kalau orang lainnya itu rela –Syekh menyebutkan hadits Abu Hurairah dengan syetan dalam menjaga zakat. Pengambilan dalilnya dari hadits itu adalah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memperbolehkan prilaku dari Abu Hurairah dan menjadikan hal itu sah padahal yang diambil itu adalah zakat dan Abu Hurairah sebagai wakil dalam menjaganya bukan wakil untuk yang lain.