Amil Zakat Adalah Orang Yang Mengurusi. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat …” (QS. Orang yang memiliki kedua kapasitas ini, dapat mengajukan diri sebagai amil zakat, seperti terekam dalam Alquran, “Yusuf berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir).
Secara tegas Yusuf Qaradhawi memasukkan syarat bagi amil zakat haruslah orang yang jujur, karena diamanahi harta kaum Muslimin. Dalam sejarah hidup Nabi SAW dan sahabat, amil zakat rentan dengan suapan.
Abu Humaidi al-Sa’di berkata, “Nabi SAW telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Nabi SAW bersabda, “Aku telah mengangkat dari kalanganmu orang ini untuk mengerjakan sesuatu yang diserahkan Allah kepadaku.
Pada zaman Nabi SAW, seperti diungkap pengarang Tafsir Jalalain, beliau mengambil sepertiga harta mereka yang kaya untuk kemudian menyedekahkannya.
Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13.5%). Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain.
Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Begitu juga terhadap para mustahiq, mereka mesti dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.
MUZAKKI adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam.
Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab.
Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.