8 Golongan Yang Layak Menerima Zakat. Bisnis.com, JAKARTA - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. Baca Juga : Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain.

Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

8 Golongan Yang Layak Menerima Zakat. 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya? Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

8 Golongan Yang Layak Menerima Zakat. 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Kewajiban zakat fitrah ini diperuntukan bagi anak-anak, remaja, dewasa atau orang tua sekalipun. Kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam suatu hadits Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma:.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin.". Melansir dari buku "Fikih Madrasah Tsanawiyah kelas VIII" karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut merupakan penjelasan lengkapnya terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya masih sangat lemah. Riqab atau hamba sahaya, yaitu orang yang tidak punya hak mengatur dirinya sendiri dan dijanjikan oleh tuannya bisa merdeka kalau ia bisa menebus dirinya.

Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau berusaha untuk menegakka agama Islam. Itulah 8 golongan penerima zakat fitrah sesuai dengan isi dari surat At Taubah ayat 60. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman kita dalam menunaikan ibadah wajib zakat fitrah ya, detikers.

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSI Maslahat

8 Golongan Yang Layak Menerima Zakat. Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSI Maslahat

Laznas BSM Umat – Serapan potensi zakat di Indonesia dinilai masih rendah. Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun.

Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan. Bahkan di dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat.

Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Related Posts

Leave a reply